Naskah Akademik RUU tentang Paten, BPHN Perkaya Gagasan Dengan Mengadakan Diskusi Publik di Universitas Diponegoro Semarang

Semarang - Melanjutkan proses pembuatan Naskah Akademik RUU tentang Paten, setelah melakukan Focus Group Discussion di Kantor BPHN Jakarta, BPHN kembali melakukan kegiatan dalam rangka memperkaya gagasan demi terciptanya Naskah Akademik yang padat akan substansi dan solusi isu krusial tentang Rancangan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Kali ini kegiatan yang dilakukan berupa Diskusi Publik yang diadakan di Universitas Diponegoro, Semarang. Mengundang beberapa kalangan seperti akademisi hingga praktisi.(16/7)

Acara Diskusi Publik kali ini dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N., Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Freddy Harris, S.H., L.LM., Wakil Rektor 3 Universitas Diponegoro, Prof. Ambarwanto, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Retno Saraswati. Tidak hanya itu, kali ini BPHN juga mengundang beberapa narasumber untuk memaparkan materinya terkait isu krusial yang mencakup tentang RUU Paten, seperti, Dr. Kholis Roisah, Leonard Lapotukan, S.H., MA, serta Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Dra. Dede Mia Yusanti, M.L.S.

Kegiatan Diskusi Publik ini merupakan salah satu langkah guna mendapatkan gagasan-gagasan yang komprehensif demi terciptanya Undang-Undang tentang Paten yang mampu mengakomodir kepentingan masyarakat Indonesia dan mampu memberikan perlindungan hukum serta manfaat yang lebih baik untuk bangsa Indonesia.

Dalam sambutannya, Kepala BPHN menyampaikan bahwa “Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik RUU Paten, proses revisi suatu peraturan ada pada BPHN, sehingga diharapkan RUU ini dapat disiapkan dan didorong untuk diusulkan dalam prolegnas, oleh karena itu diskusi publik ini sangat diharapkan agar masukan yang disampaiakan akan dijadikan bahan dasar dalam penyusunan NA yang akan melengkapi/ syarat untuk dapat dimasukan dalam prolegnas yang ada.

Lebih lanjut beliau kembali menekankan “Perubahan UU Paten ini sangat penting untuk mendorong industrialisasi yang berbasis kepada industri 4.0 oleh karena itu sistem hukum harus dapat mendorong proses tersebut, seperti misalnya kekayaan intelektual (KI), dikarenakan KI ini memiliki fungsi ekonomi dan fungsi sosial yang memberikan manfaat, salah satunya adalah hak paten, dimana paten ini memiliki efek multiplier terkait dengan IPTEK dan idustri, oleh karena itu, harus ada UU Paten yang kuat untuk menopang industri yang ada.”

Ketentuan UU Paten saat ini dalam perkembangannya mempunyai beberapa permasalahan dalam penerapannya. Permasalahan UU Paten tersebut antara lain, mengenai Paten Sederhana, paten terhadap program komputer, ruang lingkup invensi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f angka 1 dan angka 2, Pasal 20 UU Paten, dan Lisensi Wajib.

UU Paten saat ini masih relatif muda, dan arah perubahan UU Paten ini harus bisa menstimulus inovasi dan pendaftaran paten dalam negeri, saat ini ada 9000 lebih pendaftaran paten luar negeri dan hanya 2000 permohonan paten dalam negeri,” sambut Freddy Haris selaku Dirjen Kekayaan Intelektual yang juga menjadi Ketua Tim Penyusunan Naskah Akademik RUU Paten.

Dalam gagasannya, Freddy Haris menegaskan bahwa poin penting arah perubahan UU Paten ini harus mencakup kepatuhan perjanjian internasional, mendorong inovasi bangsa, mendorong investasi dan mendorong transfer teknologi.

Terkait hal tersebut, Kholis Roisah selaku salah satu Narasumber menyampaikan bahwa “terkait dengan inovaso bangsa dan investasi Negara atau secara umum dikatakan sebagai kepentingan nasional, melalui UU Paten yang sekarang sebenarnya sudah cukup terakomodir, dengan Pasal 20, jika ada usulan untuk dirubah, saya rasa saya memilih untuk mempertahankan pasal tersebut, namun memang seharusnya pasal ini tidak bisa berdiri sendiri, akan tetapi Pasal 132 dapat menjadi pendamping atau rujukan atas Pasal 20.”

Lebih lanjut, Narasumber selanjutnya, Leonard menyampaikan pula terkait UU Paten yang baru harus lebih mendorong kreatifitas bangsa, inovasi bangsa dan semacamnya. “UU Paten yang baru harus dapat mendorong kreasi bangsa, tidak hanya dikalangan tertentu saja, namun diharapkan juga dapat mendorong masyarakat luas, karena kita melihat dan kita tahu bahwa ada Paten Sederhana.”

Berkaitan dengan Paten Sederhana, Dede mengatakan “perlu juga diperhatikan bahwa Paten Sederhana berbeda dengan Paten biasa, karena memang biasanya yang didaftarkan sebagai Paten Sederhana hanyalah sebatas tambahan yang memang belum terdaftar dan memiliki kegunaan yang berbeda atau menjadi tambahan atas barang atau produk sebelumnya, namun, Paten Sederhana ini justru digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyerang kompetitor, dikarenakan permohonan paten sederhana ini sangat mudah, akibatnya sering terjadi konflik.”

Gagasan-gagasan yang keluar dari kegiatan diskusi publik ini kemudian direkam dalam sebuah catatan, terkhusus untuk BPHN dan umumnya untuk para peserta dan masyarakat nantinya, demi menghasilkan Naskah Akademik yang berkualitas.

(Willy H.)