BPHNTV-Jakarta. Salah satu yang menjadi perhatian Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II ialah minimnya Sosialisasi Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.  

Dalam dokumen laporan tersebut Menteri Hukum dan HAM menjabarkan bahwa hal tersebut disebabkan sepanjang tahun 2014 anggaran yang di alokasikan untuk kegiatan sosialisasi sadar hukum sangat terbatas.  Menkumham memberikan contoh, misalnya jangkauan penyuluhan hukum langsung melalui kegiatan seperti ceramah, penyuluhan hukum keliling, dan konsultasi rata-rata pada tahun 2013 Kantor Wilayah hanya mendapat 10 kegiatan penyuluhan hukum langsung.

Artinya di seluruh Indonesia ada 330 aktivitas penyuluhan hukum langsung yang di ikuti oleh 50 orang penduduk sehingga dalam satu tahun total penduduk yang mendapatkan penyuluhan sebesar 16.500, ungkap Menkumham dalam dokumen laporan tersebut. Angka tersebut masih terlalu kecil dibandingkan dengan total jumlah penduduk di Indonesia, sambung Menkumham. Untuk tahun 2014 yang disediakan untuk kegiatan penyuluhan hukum langsung masing-masing kanwil hanya 3 (tiga) kegiatan.

Demikian pula untuk jangkauan penyuluhan hukum tidak langsung melalui media televisi, radio, talkshow, buletin dll. Pada tahun 2013 rata-rata Kantor Wilayah hanya menerima anggaran untuk 10 (sepuluh) kegiatan. Artinya seluruh Indonesia hanya ada 330 talkshow, sedangkan pada tahun 2014 tidak ada anggaran untuk kegiatan penyuluhan hukum tidak langsung dikarenakan adanya penghematan anggaran, jelas Menkumham dalam laporan tersebut.

Selain itu frekuensi dan kontinuitas penyuluhan hukum langsung dan tidak langsung jauh dari standar minimal. Rata-rata kampanye memerlukan frekuensi 2 sampai 3 kali dalam seminggu, sehingga dalam 52 minggu diperlukan minimal 104 kali kampanye atau 10% dari jumlah minimal.

Selain dari segi anggaran, hal lain yang menjadi faktor penyebab minimnya kesadaran hukum masyarakat adalah minimnya jumlah tenaga penyuluh hukum serta kondisi geografis yang sulit di jangkau baik secara langsung maupun secara teknologi.

Untuk mengatasi beberapa hal tersebut, Kemenkumham berusaha semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan peran dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui beberapa upaya seperti, mengalokasikan anggaran untuk aktivitas peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta melakukan kordinasi intensif dengan pemerintah daerah agar berperan aktif serta melakukan kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, jelas Menkumham dalam laporannya.

Selain itu kemenkumham juga sedang mempersiapkan Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum di pusat dan daerah untuk menjadi tenaga penyuluh hukum di lingkungan kerjanya masing-masing dan akan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Penyuluh Hukum bagi 60 orang penyuluh hukum di pusat dan daerah pada tahun 2015 ini. ***(RA)