Mewakili Pemerintah, Kepala BPHN Hadir dalam Rapat Baleg DPR RI terhadap Penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020

Jakarta, BPHN - Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPR RI Nusantara II, siang itu Kepala BPHN bersama Pusat Perencanaan Hukum dan Legislasi Nasional menghadiri sidang penetapan prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 hadir sebagai perwakilan dari pihak Pemerintah. (22/1)

Rapat tersebut bertujuan untuk pengambilan keputusan dan penetapan prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, setelah sebelumnya sudah diselenggarakan baik sidang tertutup atau rapat terbuka pada 16 Januari 2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg.

Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 tersebut dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat yang terdiri dari fraksi-fraksi dan perwakilan dari masing-masing daerah. Pada rapat tersebut memutuskan yaitu sebanyak 50 RUU baik yang merupakan usulan Pemerintah maupun DPR dan DPD, 4 RUU Carry Over, 3 RUU Kumulatif terbuka.

Beberapa interupsi dari anggota DPR RI menjadi masukan dan catatan kedepannya dalam membahas RUU prioritas Tahun 2020, khususnya Omnibus Law terkait UU Cipta Lapangan Kerja.

Menjadi harapan baik bagi Pemerintah maupun DPR RI selaku representatif rakyat dalam membentuk Omnibus Law ialah harus menciptakan keseimbangan untuk kepentingan bersama, bukan hanya investor asing, tapi kepentingan internal Indonesia, baik investor, pengusaha, dan juga buruh di Indonesia.