Menjawab keinginan pengunjuk rasa agar Menteri Kehakiman dan HAM mempengaruhi Hakim yang menangani kasus Prudential untuk dapat bertindak adil. Kepala Biro Humas dan HLN Sukartono Supangat menegaskan bahwa Menteri Kehakiman dan HAM tidak berwenang untuk mengintervensi atau mencampuri proses pengadilan yang sedang berjalan, iapun menjelaskan bahwa mulai tanggal 1 April 2004 organisasi, administrasi dan finansial Badan Peradilan Umum telah beralih ke Mahkamah Agung, sehingga Departemen Kehakiman dan HAM sudah tidak campur tangan lagi dengan segala urusan yang terkait dengan Hakim.
Berkaitan dengan keinginan para pengunjuk rasa untuk segera merevisi Undang-undang tentang Kepailitan, dijelaskan bahwa telah ada pembicaraan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Prof. Abdul Gani Abdullah dengan Komisi IX DPR-RI dan disepakati bahwa tanggal 17 Mei 2004 RUU tentang Kepailitan akan segera dibahas melalui Rapat Kerja Pansus DPR-RI yang dihadiri Menteri Kehakiman dan HAM selaku wakil dari Pemerintah. (BW)