Menkumham, Yasonna Laoly

satukan kepentingan hanya untuk kepentingan nasional

 

 

Jakarta, Warta-BPHN

Badan Legislasi DPR mengadakan rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah dan Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka koordinasi Penyusunan Prolegnas 2015-2019 dan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2015. Bertempat di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1).

Menteri Hukum dan HAM RI,  Yasonna Laoly yang dampingi Dirjen Peraturan dan Perundang-udangan, Wicipto Setiadi dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih, serta beberapa pejabat lainnya mengharapkan dalam pengajuan Rancangan Undang-Undang Pemerintah dan Lembaga yang akan dibahas untuk menghindari egosektoral, marilah untuk tidak memperhatikan egosektoral masing-masing namun kita satukan kepentingan hanya untuk kepentingan nasional, begitu juga dalam perdebatan pembahasan Prolegnas harus disadari jumlah Rancangan Undang-Undang yang diajukan agar terhindar dari anggapan sekedar  nafsu belaka, kata Yasonna Laoly.

Ketua Baleg, Sareh Wiryono yang memimpin rapat sempat menunda beberapa menit sehubungan jumlah anggota tidak mencukupi kouta sidang menyampaikan bahwa Badan Legislasi DPR RI manargetkan untuk menetapkan program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015 atau paling lambat sebelum masa persidangan kedua berakhir yakni 18 Februari mendatang. Prolegnas tahun 2015 harus selesai  sebelum masa persidangan kedua berakhir. Dan untuk mengejar target tersebut sebaiknya Baleg DPR RI menambah jadwal rapat,"  kata Sareh Wiyono,

Sementara DPD yang diwakili Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU), Gede Pasek Suardika, hanya memberikan masukan dalam pembahasan Undang-Undang untuk lebih menekankan pada kepentingan masyarakat.

Begitu juga dalam sesi tanggapan, anggota Baleg dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengusulkan agar Baleg memasukkan kembali sebanyak 36 rancangan undang-undang (RUU) yang sudah dibicarakan pada tingkat pertama Prolegnas 2014, ke dalam Prolegnas 2015. Ini untuk menghemat waktu dan anggaran, karena dalam merealisasikan usulan hingga terbentuk RUU, membutuhkan waktu dan anggaran, ujar beliau

Anggota F-PAN Yandri Susanto menyambut ajakan Menkum HAM tersebut bahwa egosektoral sudah seharusnya dihilangkan di pemerintah apalagi sekarang anggota DPR masa resesnya bertambah. Namun beliau juga memimta Badan Legislasi untuk melakukan inventarisasi usulan RUU guna dimasukkan dalam Prolegnas tahun 2015.

Menurut dia, Baleg agar memprioritaskan RUU yang benar-benar merupakan kebutuhan masyarakat sehingga betul-betul bermanfaat pada saat diimplementasikan. Dari pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, ada RUU yang setelah diundangkan tidak bisa diimplementasikan dengan baik, ujar Yandri.

Begitu juga yang disampaikan politis PDI Perjuangan menyampaikan kesepakatannya bahwa dalam pembahasan boleh saja berdebat namun bila sudah disepakati maka menjadi tanggungjawab kita bersama.

Pada akhir rapat pimpinan menyampaikan bahwa pembahasannya akan dilanjutkan dalam kelompok kerja mendatang.*tatungoneal