Bantuan Hukum untuk orang miskin dalam skema Undang-Undang memiliki 3 (tiga) stakeholder, yaitu Penerima Bantuan Hukum yang terdiri dari orang atau kelompok masyarakat miskin, Pemberi bantuan Hukum yang terdiri dari Organisasi Bantuan Hukum yang lolos Akreditasi/Verifikasi, dan Penyelenggaran Bantuan Hukum yaitu Kementerian Hukum dan HAM RI.
Melalui Pusat Penyuluhan Hukum salah satu pusat di Badan pembinaan Hukum Nasional yang memiliki kewenangan untuk memastikan implementasi kebijakan Bantuan Hukum berpedoman pada asas-asas yang tercantum dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 yakni, keadilan persamaan kedudukan di hadapan hukum, keterbukaan, efisiensi efektivitas dan akuntabilitas.
Sebagai pelaksana sebuah sistem yang baru, dirinya menyadari bahwa masih terdapat beberapa kendala di lapangan seperti, minimnya pengetahuan Organisasi Bantuan Hukum terkait mekanisme pencairan dana bantuan hukum, serta masih banyak Organisasi Bantuan Hukum yang tidak lolos verifikasi, sehingga mengurangi jumlah OBH yang sedianya di rencanakan akan diberikan dana bantuan hukum. “Dengan kondisi tersebut maka dana bantuan hukum yang di alokasikan tidak dapat terserap secara optimal,” tegas Menkumham.
Namun demikian, dirinya menyatakan terus berupaya memaksimalkan peran sebagai penyelenggara bantuan hukum. Upaya yang telah dilakukan selama ini ialah menyiapkan implementasi kebijakan agar berjalan dengan baik, seperti assessment dana bantuan hukum di kementerian dan lembaga, sosialisasi UU Bantuan Hukum, regulasi yang meliputi verifikasi/akreditasi OBH, mekanisme pemberian layanan bantuan hukum, penyaluran dana bantuan hukum, standar pemberian bantuan hukum, standar biaya serta pengawasan.
“Tidak hanya itu, kami juga sudah menyiapkan implementasi kebijakan dalam rangka pemetaan Pra-Verifikasi, verifikasi/akreditasi organisasi bantuan hukum, panitia pengawas di tingkat pusat dan daerah, pelaksanaan program bantuan hukum, mekanisme pertanggungjawaban keuangan dan reimbursement, pengembangan program bantuan hukum dan sistem informasi database bantuan hukum, “ sambung Menkumham.
Untuk mengoptimalkan dana bantuan hukum, di tahun 2015 ini penyelenggaraan bantuan hukum sudah didelegasikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga dapat mempercepat jalur pendistribusian dana bantuan hukum dan diharapkan akan lebih menyentuh warga miskin atau kelompok marginal yang berhak menerima bantuan tersebut, tutup Menkumham.***(RA)