Bandung, BPHN.go.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly meresmikan 147 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jawa Barat, Kamis (25/10) bertempat di Aula Barat Gedung Sate Jl. Diponegoro No.22 Bandung. Plt Kepala BPHN, Prof R. Benny Riyanto, ikut mendampingi proses peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Dalam sambutannya, Yasona mengatakan bahwa tidak mudah dalam mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dikarenakan harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang ketat. Untuk penilaian tahun 2018 ini, mengacu pada persyaratan baru dengan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah diraih, lanjut Yasonna, diharapkan menjadi contoh bagi Desa atau kelurahan lainnya dalam meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakatnya.

“Bagi daerah yang belum atau masih dalam rintisan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, saya juga mendorong untuk terus memperbanyak Keluarga Sadar Hukum di wilayahnya, sehingga dapat memenuhi kriteria penilaian untuk dtetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” kata Yasonna.

Bagi Desa/Kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, masih kata Yasonna, diharapkan dapat tetap mempertahankan prestasi masyarakat, terutama dalam bersikap dan berperilaku yang taat hukum sehari-hari. Selain itu, Yasonna mengatakan, salah satu upaya menyebarluaskan hukum kepada masyarakat, yakni melalui pembinaan yang berkelanjutan terhadap Kelompok-kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) oleh berbagai instansi penegak hukum, termasuk tokoh organisasi kemasyarakatan dan tokoh agama.

Dengan semakin tumbuh suburnya Kadarkum di Desa/Kelurahan, Yasonna meyakini akan mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Tidak dapat dipungkiri, hingga hari ini masih ada keengganan di kalangan masyarakat untuk membentuk Kadarkum karena menganggap manfaatnya belum ada. Tantangan inilah yang harus diselesaikan secara sinergi antara Kementrian Hukum dan HAM dengan berbagai instansi terkait.

“Tanpa ada Kelompok Kadarkum maka desa atau kelurahan belum dapat ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum,” pungkas Yasonna.