Dalam rapat tersebut Menkumham menyampaikan bahwa tugas dan fungsi Kemenkumham sangat heterogen dan dalam pelaksanaan pelayanan langsung kepada masyarakat dilaksanakan oleh 11 unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Ada beberapa point yang disampaikan namun yang terkait dengan tugas, pokok dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional ialah kedepannya Kemenkumham akan melakukan penyelarasan kebijakan politik legislasi dengan arah pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan melalui kegiatan Penyusunan Prolegnas, percepatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, Indonesia negara berdaulat, mandiri dan berkepribadian.
“Untuk saat ini kita sedang memprioritaskan RUU KUHP, KUHAP dan RUU yang mendukung penegakan hukum, peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan dan mendorong peran serta masyarakat, harmonisasi yang tepat waktu, serta peningkatan peran kantor wilayah dalam memfasilitasi produk hukum daerah dan meningkatkan kompetensi legal drafter,” ungkap Menkumham.
Selain itu juga BPHN memiliki peran strategis dalam implementasi kebijakan Bantuan Hukum. “Kebijakan ini berpedoman pada asas-asas yang tercantum dalam pasal 2 UU Nomor 16 Tahun 2011 yaitu, keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas,” jelas Menkumham. Sebagai bentuk upaya memaksimalkan peran sebagai penyelenggara bantuan hukum, juga telah disiapkan implementasi kebijakan agar berjalan dengan baik seperti, assessment dana bantuan hukum di kementerian dan lembaga, sosialisasi UU Bantuan Hukum, regulasi yang meliputi verifikasi/akreditasi OBH, mekanisme pemberian layanan bantuan hukum, penyaluran dana bantuan hukum, standar pemberian bantuan hukum, standar biaya serta pengawasan.
“Tidak hanya itu, kami juga sudah menyiapkan implementasi kebijakan dalam rangka pemetaan Pra-Verifikasi, verifikasi/akreditasi organisasi bantuan hukum, panitia pengawas di tingkat pusat dan daerah, pelaksanaan program bantuan hukum, mekanisme pertanggungjawaban keuangan dan reimbursement, pengembangan program bantuan hukum dan sistem informasi database bantuan hukum, “ sambung Menkumham.
Untuk mengoptimalkan dana bantuan hukum, di tahun 2015 ini penyelenggaraan bantuan hukum sudah didelegasikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga dapat mempercepat jalur pendistribusian dana bantuan hukum dan diharapkan akan lebih menyentuh warga miskin atau kelompok marginal yang berhak menerima bantuan tersebut, tutup Menkumham.***(RA)