Jakarta, BPHN.go.id – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly baru saja meresmikan 17 Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di 14 Kecamatan pada lima Kota Madya Provinsi DKI Jakarta, Senin (19/11) di Balai Agung Kantor Gubernur DKI Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Menkumham meminta agar Desa/Kelurahan yang dinobatkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum mempertahankan prestasinya.

Didampingi Plt. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof R. Benny Riyanto, Menkumham mengatakan bahwa tidak mudah mencapai predikat Kelurahan Sadar Hukum karena terdapat beberapa kriteria dan persyaratan yang ketat terutama penilaian tahun ini. Setidaknya, digunakan sejumlah indikator yang lebih komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, kata Yasonna, peresmian Kelurahan Sadar Hukum ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi kelurahan lain untuk meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

“Bagi kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum di wilayah lainnya, diharapkan dapat tetap mempertahankan prestasi masyarakatnya dalam bersikap dan berperilaku taat hukum dalam kehidupannya sehari-hari, dan hal ini setiap tahun akan dilakukan evaluasi kembali,” kata Yasonna.

Bagi Desa/Kelurahan yang belum atau masih dalam rintisan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, harap Yasonna, diharapkan akan menyusul dengan terus memperbanyak Keluarga Sadar Hukum di wilayahnya sehingga dapat memenuhi kriteria penilaian untuk ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat di setiap kelurahan didasarkan pada jumlah nilai indeks desa/kelurahan sadar hukum yang meliputi 4 (empat) dimensi, yaitu: dimensi akses informasi hukum; dimensi implementasi hukum; dimensi akses keadilan;  dan dimensi demokrasi dan regulasi, dengan bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah desa/kelurahan adalah dimensi implementasi hukum sebesar 40%, sedangkan untuk dimensi yang lainnya masing-masing 20%. Kategori desa/kelurahan sadar hukum terdiri dari: tinggi, cukup dan kurang.

“Kelurahan yang ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum di DKI Jakarta pada hari ini sebanyak 17 kelurahan tergolong kepada kategori kelurahan yang memiliki tingkat kesadaran hukum yang sangat tinggi, karena memiliki bobot penilaian atau skor di atas 140,” kata Yasonna.

DAFTAR KELURAHAN SADAR HUKUM

 PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

TAHUN 2018

 

 NO

KOTA/KABUPATEN

            KECAMATAN

            KELURAHAN

 

1.

 

Jakarta Pusat

 

Tanah Abang

 

Kampung Bali

 

 

Tanah Abang

Petamburan

 

 

Kemayoran

Kebon Kosong

 

 

 

 

2.

Jakarta Utara

Cilincing

Marunda

 

 

Cilincing

Semper Barat

 

 

Cilincing

Kalibaru

 

 

 

 

3.

Jakarta Barat

Tamansari

Maphar

 

 

Kebon Jeruk

Sukabumi Selatan

 

 

Tambora

Kalianyar

 

 

 

 

4.

Jakarta Selatan

Pasar Minggu

Pejaten Timur

 

 

Setiabudi

Menteng Atas

 

 

 

 

5.

Jakarta Timur

Pasar Rebo

Pekayon

 

 

Kramat Jati

Cililitan

 

 

Ciracas

Kelapa Dua Wetan

 

 

Pulo Gadung

Jatinegara Kaum

 

 

Jatinegara

Rawabunga

 

 

Cipayung

Ceger

 

Peresmian Sekolah Sadar Hukum

Selain Peresmian Kelurahan Sadar Hukum, digelar pula Peresmian Sekolah Sadar Hukum Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Bambang Sumardiono. Pemberian Penghargaan Sekolah Sadar Hukum, diharapkan akan mendukung terbentuknya pelajar sadar hukum dan terwujudnya Sekolah Sadar Hukum.

 

“Di tangan anak-anak inilah tongkat estafet kepemimpinan akan dilanjutkan,” pungkas Yasonna.

 

image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host

Penulis: Nanda Narendra P

Editor: Erna Priliasari