The Hague, BPHN.go.id - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly menghadiri pertemuan tingkat menteri (Justice for All Conference) memenuhi undangan Menteri Perdagangan Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangun Belanda, di The Hague, Belanda, (6-7/2). Dalam kesempatan itu, Yasonna bercerita soal penyelenggaraan Bantuan Hukum yang disupervisi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Yasonna mengatakan, konferensi ini bertujuan membahas peluang dan tantangan dalam mencapai akses keadilan bagi semua orang, termasuk bertukar pengalaman dan praktek di negara-negara lain dalam memberikan bantuan kepada masyarakat rentan dan tidak mampu. Konferensi dihadiri para menteri dan wakil dari 30 negara serta organisasi internasional dan lembaga/institusi internasional yang menangani isu akses terhadap keadilan. Yasonna hadir didampingi sejumlah pimpinan di Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto.

“Salah satu halangan terbesar untuk mengakses keadilan adalah besarnya biaya pendampingan hukum. Kami menyadari program pendampingan hukum merupakan komponen penting dan strategis untuk meningkatkan akses keadilan bagi semua. Untuk itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan program Bantuan Hukum gratis bagi orang-orang miskin dan kelompok masyarakat rentan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” kata Yasonna dalam konferensi.

Tahun 2018, Pemerintah Indonesia melalui kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah memberikan bantuan hukum kepada 92.000 orang yang kurang mampu. Tahun ini, Pemerintah meningkatkan anggaran bantuan hukum sebesar Rp 53 Miliar dari Rp 48 Miliar pada tahun sebelumnya. Akan tetapi, kata Yasonna, anggaran tersebut belum bisa memberikan bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bantuan hukum dengan harapan semakin banyak orang miskin dan kelompok masyarakat rentan mendapat akses keadilan. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Organisasi Advokat terkait pemberian bantuan hukum gratis (probono) bagi warga miskin sebagaimana UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini BPHN telah menggunakan teknologi informasi dan mengembangkan aplikasi, seperti Aplikasi Informasi yang mendukung distribusi bantuan hukum, kemudian sistem Basis Data Bantuan Hukum, sebagai alat untuk pencairan dana, pengawasan, dan laporan, serta aplikasi “Legal Smart Channel“ untuk Android/iOS sebagai sarana penyebaran informasi hukum bagi kaum milenial.

“Sistem Basis Data Bantuan Hukum (SIDBANKUM) mendapat penghargaan TOP 99 inovasi pelayanan publik dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di tahun 2017 dan 2018,” tutur Yasonna.

Untuk diketahui, kiprah BPHN dalam menangani bantuan hukum telah banyak dilirik Negara lain. Yang terakhir misalnya, dalam The Third International Conference On Access To Legal Aid In Criminal Justice Systems, konferensi akses layanan bantuan hukum dalam peradilan pidana yang digelar di Tbilisi-Georgia 13-15 November 2018 kemarin, BPHN diundang untuk membagikan pengalaman dalam memperluas akses bantuan hukum di Indonesia.

Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto mengatakan, konferensi akses bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana adalah lanjutan dari konferensi pertama yang digelar tahun 2012 di Johannesburg dan konferensi kedua di Buenos Aires tahun 2016. Pada konferensi ketiga tahun lalu, diselenggarakan oleh Parlemen Georgia bekerjasama dengan beberapa NGO dan Badan PBB seperti International Legal Foundation, Open Society Justice Initiative, UNDP, UNODC, Uni Eropa, dan UNICEF.

“Sebanyak 300 peserta dari 65 negara menghadiri konferensi ini. Plus dibagi dalam beberapa sesi sidang pembahasan secara pleno, pararel, dan diskusi kelompok,” kata Prof R. Benny.

Dalam sesi Diskusi Kelompok mengenai Implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB, BPHN menyampaikan beberapa perkembangan penggunaan Teknologi Informasi yang sudah diterapkan untuk memonitor kualitas Bantuan Hukum di Indonesia. BPHN juga mendorong stakeholder di propinsi/kabupaten/kota untuk menerbitkan Peraturan Daerah terkait dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum.

(Erna Priliasari/Nanda Narendra)