Jakarta, WARTA-BPHN

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H Laoly mendeklarasikan Program Nasional Pembaruan Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup di Istana Wakil Presiden Jl. Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat, Selasa, (3/3).

Dalam sambutannya beliau sampaikan bahwa Deklarasi Program Nasional Pembaruan Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup penting untuk dilakukan sehubungan masih terdapat  banyak kelemahan peraturan perundang-undangan di bidang Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup. Hal ini mengakibatkan belum optimalnya tata kelola Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup di Indonesia.

Dikarenakan peraturan yang tidak jelas pada tataran implementasi serta ketidakharmonisan peraturan antar sektor dan level pemerintahan tentunya berdampak pada praktik-praktik pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang merusak fungsi lingkungan dan mengakibatkan konflik tenurial. Ketidakadilan akses dalam pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup juga menjadi persoalan hingga mengakibatkan berbagai konflik antara masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat lokal dengan pelaku usaha dan pemerintah. Kelemahan tersebut perlu diatasi melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan.

Sebenarnya prakarsa penyempurnaan peraturan perundang-undangan telah dinyatakan dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001  tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. TAP MPR tersebut memandatkan untuk dilakukannya pengkajian ulang terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar sektor, ungkapnya

Selanjutnya di sampaikan juga  bahwa salah satu upaya yang telah ditempuh  adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang “Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia” pada 11 Maret 2013 oleh dua belas Kementerian dan Lembaga, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/ Bappenas, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Namun demikian, hingga saat ini cita-cita TAP MPR tersebut belum tercapai, jelas beliau.

Berdasarkan kondisi tersebut, maka Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan dan Badan Pengelola REDD+ (sejak masa Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+) menyusun “Peta Jalan Pembaruan Hukum Sumber Daya Alam Lingkungan Hidup. Peta Jalan ini menghasilkan suatu mekanisme pengkajian ulang peraturan perundang-undangan dengan indikator turunan dari prinsip-prinsip pembaruan agraria dan pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hudup yang dituangkan dalam TAP MPR. Mekanisme tersebut telah diaplikasikan ke dalam 3 (tiga) isu yang dianggap prioritas dalam upaya perbaikan tata kelola Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup berbasis lahan, yaitu 1) pengukuhan kawasan hutan, 2) perizinan hak guna usaha, serta 3) hak dan kewajiban masyarakat (termasuk masyarakat hukum adat) dalam kedua hal tersebut. Pengkajian ulang peraturan perundang-undangan di ketiga isu tersebut menghasilkan rekomendasi pembaruan peraturan perundang-undangan yang dapat ditemukan dalam Peta Jalan ini.

Upaya pembaruan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksudkan dalam Peta Jalan ini akan mendukung pelaksanaan cita-cita pemerintahan Jokowi-JK sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita, yaitu keinginan untuk mencapai tata kelola Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang bersih, efektif, demokratis, bermartabat dan terpercaya, penguatan perekonomian domestik, serta berdaya guna dalam peningkatan kualitas diri dan penghidupan masyarakat Indonesia.

Tindak lanjut dari Peta Jalan ini adalah diperlukannya keterlibatan seluruh Kementerian-Lembaga serta Pemerintah Daerah dalam hal; Pertama, implementasi rekomendasi pembaruan peraturan mengenai pengukuhan kawasan hutan, perizinan hak guna usaha, dan hak-kewajiban masyarakat yang terdapat dalam Peta Jalan ini. Kedua, pengkajian ulang peraturan perundang-undangan di seluruh bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Mekanisme yang telah tersusun dalam Peta Jalan ini dapat menjadi pedoman dalam pengkajian ulang tersebut. Ketiga, implementasi rekomendasi hasil pengkajian ulang sebagaimana dimaksud dalam poin kedua. Kerja bersama secara sinergis seluruh Kementerian dan Lembaga terkait sangat penting dalam menyukseskan upaya tersebut. Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan tugas dan fungsinya, berkomitmen untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam pelaksanaan pengkajian ulang dan pelaksanaan rekomendasi tersebut.

Oleh karena itu, dalam acara deklarasi ini kami mengundang seluruh kementerian/lembaga Negara yang terkait dengan hal tersebut serta mengundang pula para akademisi dan peneliti yang memiliki kepedulian dan telah melakukan langkah-langkah nyata dalam rangka mewujudkan dan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang adil dan berkelanjutan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus melaksanakan  perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

 

Deklarasi ini sangat penting dilaksanakan untuk mensinergikan langkah-langkah yang meliputi:

1.

Melaksanakan analisis dan evaluasi secara menyeluruh dan utuh terhadap berbagai peraturan perundang-undangan terkait Sumber Daya Alam dan lingkungan Hidup;

2.

Melaksanakan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;

3.

Mendukung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pembinaan hukum secara nasional melalui pemantauan pelaksanaan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan; dan

4.

Mengembangkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan dan SDM dari pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya dilaporkan pula bahwa deklarasi ini akan ditandatangani oleh Sembilan Menteri yaitu: 1) Menteri Hukum dan HAM RI; 2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional; 3) Menteri Dalam Negeri; 4) Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional; 5) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6) Menteri Pertanian; 7) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 8) Menteri Kelautan dan Perikanan; dan  9) Menteri ESDM, jelas beliau sekaligus mengakhiri sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Presiden Jusuf Kalla menyambut baik apa yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang telah memprakarsai upaya-upaya perbaikan hukum yang menyangkut dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hudup. Upaya tersebut harus didukung oleh seluruh Kementerian dan lembaga yang terkait dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hudup. Seperti diketahui bahwa kerusakan alam yang akhir-akhir ini terjadi salah satunya dikarenakan banyaknya pembiaran pada pengusaha dalam pengelolaan hutan dan tidak tegasnya peraturan yang seharusnya menjadi payung hukum justru tidak dapat berbuat banyak. Hal ini disebabkan kekuatan pengusaha lebih dominan dari pada aparat penegak hukum itu sendiri, ungkap Wapres.

 Diharapkan dengan ditandanganinya Deklarasi Program Nasional Pembaruan Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hudup tidak ada lagi peraturan yang tidak mendukung pada kelestarian alam. Dalam kesempatan ini saya menekankan pada Menteri Hukum dan HAM untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit dalam penataan peraturan perundang-undangan yang menyangkut Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hudup, tandasnya

 Kegiatan ini yang dihadiri oleh para Menteri Kabinet Kerja, Aparat Kepolisian, TNI, UKP4 serta para pejabat Eselon I, II dan III dari Kementerian dan Lembaga terkait serta para akademisi, dan diakhiri dengan pembacaan Deklarasi Program Nasional Pembaruan Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih, sekaligus penandatangan oleh para Menteri Kabinet Kerja.