Lebih lanjut Yusril menyatakan masalahnya kemudian lebih banyak berkembang kepada masalah politik daripada ke masalah-masalah legal, oleh karena memang ada satu fakta yang terungkap di Pengadilan bahwa perusahaan tersebut tidak mau membayar kewajibannya kepada kreditur, yang sebenarnya telah jatuh tempo. Andaipun mereka sebenarnya mau membayar tagihan-tagihan yang sudah jatuh tempo itu maka sebenarnya mereka tidak akan dipailitkan, tapi alasan yang mereka kemukakan perusahaan besar yang bergerak secara internasional yang mempunyai pendapatan sebesar 800 juta dolar tapi gara-gara utang sekian saja kemudian dipailitkan. Persoalannya kenapa tidak mau membayar utang, disitu masalahnya yang terjadi. Dan sering juga terjadi terutama sekali perwakilan-perwakilan dari negara-negara sahabat yang lebih banyak menggunakan jalur politik dalam mengatasi masalah ini daripada menempuh cara-cara hukum untuk melakukan pembelaan atau menyampaikan keterangan di depan pengadilan.
Dalam waktu 2 tahun terakhir ini pemerintah telah membentuk 4 pengadilan niaga lain dibeberapa kota, antara lain di Medan, Semarang, Surabaya dan Makasar yang mempunyai daerah-daerah hukum tersendiri. Dengan demikian juga harapan untuk segera menyelesaikan kasus-kasus kepailitan itu dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sepenuhnya sudah dapat dilaksanakan walaupun harapan-harapan bahwa pemerintah kiranya dapat lebih memperhatikan kemampuan pengadilan dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dimajukan kepada mereka khususnya kasus-kasus dalam perkara kepailitan yang menjadi kewenangan pada pengadilan niaga.
Yusril menjelaskan bahwa sejak tanggal 30 Maret yang lalu pemerintah telah melepaskan seluruh tanggungjawabnya terhadap persoalan peradilan, sehingga kalau tidak ada kepuasan atau komplain terhadap pengadilan maka mempersilahkan untuk disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tidak disampaikan kepada pemerintah, dan pemerintah tidak lagi ingin terlibat sedikitpun dalam urusan pengadilan. Baik dari segi administrasi maupun keuangan apalagi menyangkut materi perkara yang disidangkan di lembaga pengadilan. Dan memang menjadi harapan bersama bahwa lembaga pengadilan akan menjadi lembaga pengadilan yang independen dan dengan demikian juga akan lebih memperkuat tumbuhnya kepercayaan masyarakat baik dalam maupun luar negeri dalam melakukan kegiatan usaha, investasi dan sebagainya.
Dalam kesempatan itu pula Yusril mengharapkan pembahasan RUU Kepailitan ini akan melibatkan Komisi II oleh karena memang dari awal pun pemerintah telah menyadari bahwa RUU Kepailitan ini lebih banyak berkaitan dengan masalah-masalah hukum, khususnya adalah masalah hukum acara di pengadilan dan pembahasannya lebih bersifat abstrak. (BW)