Mengurai Arah dan Kebijakan Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 di Lingkungan Pemerintah
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. H.R Benny Riyanto, S.H., M.Hum.,C.N berkesempatan menjadi Narasumber pada kegiatan yang diadakan oleh Kementerian Luar Negeri, bertemakan “Arah Kebijakan Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Penyusunan Prolegnas 2020 di Lingkungan Pemerintah.†Acara yang diselenggarakan di Hotel J.S Luwansa Jalan H.R. Rasuna Said Kavling 22C Jakarta Selatan tersebut diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI. 4 Dalam kesempatan tersebut, Prof. Benny menyampaikan beberapa hal mendasar tentang penyusunan prolegnas diantaranya mengenai dasar hukum, syarat substantif dan syarat teknis serta strategi penyusunan prolegnas jangka menengah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Diantara strategi yang dimiliki BPHN dalam persiapan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 diantaranya dengan mereview Residu RUU dari Prolegnas Periode sebelumnya yaitu 2015-2019 yang masih memiliki urgensi untuk dimasukkan dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Selain itu beliau melanjutkan, “penyusunan Prolegnas Jangka Menengah juga harus memperhatikan Kebutuhan RPJMN 2020-2024 serta mengakomodasi kebutuhan perkembangan hukum, teknologi dan informasi atau Era Industri 4.0â€. Terkait Residu RUU 2015-2019 yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri diantaranya adalah RUU tentang Perubahan UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. RUU tentang Perubahan UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri perlu memiliki Konsepsi RUU agar masuk Prolegnas Jangka Menengah di Lingkungan Pemerintah dengan memenuhi tiga kriteria yaitu, Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan RUU, Sasaran yang ingin diwujudkan dengan adanya RUU tersebut serta Jangkauan dan arah pengaturan demi mencapai subyek dan obyek yang dijadikan sasaran. (Yny)