Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) rutin menyebarkan informasi terkait Anti KKN ke internal pegawai dengan melibatkan peran Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum. Setiap hari pada waktu pagi dan sore, Penyuluh Hukum mensosialisasikan melalui pengeras suara yang terdistribusi ke setiap ruangan di gedung BPHN, Cililitan – Jakarta Timur.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Liestiarini Wulandari mengatakan sebagai tindak lanjut Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK dan WBBM), BPHN berkewajiban memberikan informasi dan langkah-langkah yang harus dilakukan seluruh jajaran dalam rupaya menuju WBK dan WBBM. Sosialisasi ini berisi informasi seputar tindakan anti gratifikasi, KKN, SPIP, dan aspek pengawasan terkait lainnya.
“BPHN melibatkan JF Penyuluh Hukum untuk menyebarluaskan informasi anti KKN melalui Mutiara WBK yang setiap hari sudah dilakukan,” kata Lies, sewaktu menyampaikan amanat apel pagi, Senin (9/3).
Mutiara WBK, lanjut Lies, diharapkan akan menginternalisasi semangat anti KKN di lingkungan BPHN karena setiap hari para pegawai ‘disiram’ rohaninya dengan informasi-informasi yang positif dan relevan dengan pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.