Jakarta, BPHN.go.id – Pemerintah terus menyempurnakan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Hukum Acara Perdata. Langkah ini menyusul disepakatinya usulan pemerintah memasukan RUU Hukum Acara Perdata dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019.

Plt. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof R. Benny Riyanto mengatakan bahwa pemerintah berusaha menyelesaikan Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata dengan melibatkan pihak terkait (stakeholder), diantarnya pakar hukum acara perdata, advokat, penegak hukum, dan kalangan dosen hukum acara perdata yang tergabung dalam Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER). Upaya ini adalah untuk menyempurnakan Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata.

“Pemerintah percepat penyempurnaan Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata dengan melibatkan sejumlah pakar dengan harapan penyusunan konsep Naskah Akademik menjadi lebih cepat, mengingat RUU Hukum Acara Perdata masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2019,” kata Plt Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto, dalam FGD Arah dan Strategi Penyempurnaan Hukum Acara Perdata, yang digelar  BPHN – Kementerian Hukum dan HAM, Senin (5/11) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.

Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018-2019, Rabu (31/10) kemarin, menyepakati 55 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2019. Rinciannya, 43 RUU adalah Prolegnas Tahun 2018 dan 12 RUU baru. Dari 12 RUU usulan baru, 7 RUU diantaranya usulan DPR, 4 RUU usulan pemerintah, dan 1 RUU usulan DPD. Dalam rangka mempercepat penyusunan dan penyempurnaan, pemerintah menggunakan strategi khusus.

Strategi khusus tersebut, maksud Prof R. Benny, dengan cara membagi tugas penyusunan sesuai dengan kepakarannya. Dalam artian, para pakar hukum acara perdata akan berkutat dengan substansi dan konsep pembaruan hukum acara perdata, sementara itu mengenai drafting ditangani oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Kalangan penegak hukum dan praktisi, memberi masukan terkait dengan praktik di lapangan.

“Tim Penyusun Naskah RUU Hukum Acara Perdata menangani Naskah RUU Hukum Acara Perdata dan secara paralel melakukan penyelarasan dengan pasal-pasal dalam RUU Hukum Acara Perdata,” kata Prof R. Benny.

Untuk sekedar informasi, BPHN telah menyusun Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata. Naskah tersebut terus dilakukan penyempurnaan dan penyelarasan terutama dalam rangka menangkap isu-isu aktual, semisal: perluasan definisi ‘Orang’; diakomodirnya tanda tangan elektronik; syarat pengajuan gugatan; dan lain-lain. Selain itu, muncul usulan di tengah diskusi untuk mengadopsi secara terbatas materi muatan yang diatur Peraturan Mahkamah Agung (Perma), misalnya Small Claim Court (gugatan sederhana) dan e-Court (electronics justice systems) Mahkamah Agung.

Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata sekaligus rumusan pasal per pasal, akan terus dibahas internal pemerintah. Tim Penyusun/Penyelarasan BPHN dibantu sejumlah pakar, seperti Prof. Dr. Efa Laela (Universitas Padjajaran); Prof. Dr. Herowati Poesoko (Universitas Jember); Prof. Dr. Khoidin (Universitas Jember); Prof Dr. Tata Wijayanta (Universitas Gadjah Mada) Prof. Dr. Basuki Rekso (Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung); Dr. Anita Afriana (Universitas Padjajaran); Dr. Yussy A Mannas (Universitas Andalas); dan M Hamidi Masykur (Universitas Brawijaya).

Dari kalangan praktisi, LSM, dan penegak hukum, melibatkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dan Tim Pembaruan Mahkamah Agung.

image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host

Penulis: Nanda Narendra P

Editor: Erna Priliasari