Masa Depan Dunia Bisnis di Indonesia melihat Perkembangan dan Rencana Implementasi Omnibus Law

Jakarta, bphn.go.id – Rabu ini telah dilaksanakan seminar yang bertajuk “Law and Regulation Outlook 2020: The Future of Doing Business in Indonesia”, yang diselenggarakan oleh Dentons HPRP. Beberapa pekan terakhir Omnibus Law menjadi salah satu pembahasan yang marak diperbincangan dibanyak kalangan khususnya pada sektor hukum dan bisnis, pembahasan yang ada juga mulai dari kajian akademis, juga dari segi implementatif.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam kesempatan tersebut hadir mewakili Menteri Hukum dan HAM RI untuk memaparkan terkait implementasi dan perkembangan terbaru dari Omnibus Law dan rencana implementasi oleh Pemerintah.

Pada sesi tanya jawab, Kepala BPHN, Prof. Dr. H. Benny Riyanto, SH., M.Hum, CN, menyampaikan “pemerintah masih akan merundingkan sektor yang masuk dalam usaha berisiko tinggi. Akan ditetapkan dalam peraturan pelaksana. Sudah ada konsepnya tapi kan harus disepakati lintas kementerian," ujar beliau di kompleks Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, 22 Januari 2020.

Dalam Omnibus Law, pemerintah tetap menuntut perizinan dari kegiatan berisiko tinggi, khususnya yang berdampak pada kesehatan, keselamatan, lingkungan, termasuk usaha pengelolaan sumber daya alam. Risiko level menengah diwajibkan mengikuti standarisasi regulator, sementara risiko rendah hanya melalui pendaftaran.

Sejauh ini, menurut Prof. Benny, baru sektor Usaha Mikro Menengah (UMK) yang karakternya masuk daftar risiko rendah. Klasifikasi sektor lainnya harus dibahas agar dapat dipertanggungjawabkan. "Nanti dituangkan dalam norma. Kementerian Tenaga Kerja juga pasti memberi input soal risiko tersebut," tambahan Prof. Benny.

Rancangan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja itu ditetapkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ada pula dua Omnibus Law lain, yakni RUU tentang Perpajakan serta tentang Ibu Kota Negara, yang pembahasannya bakal diprioritaskan oleh Parlemen.