Jakarta, BPHN.go.id – Rombongan mahasiswa/i dari Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung berkunjung ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kamis (1/11). Sekitar 50 mahasiswa/i jurusan Hukum Tata Negara ini antusias mempejari alur pembuatan Naskah Akademik di BPHN.

Kepala Sub Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Perdagangan, dan Sosial Budaya pada Pusat Perencanaan Hukum Nasional – BPHN, Raymon, saat menerima kunjungan dari IAIN Tulungagung, menjelaskan alur proses penyusunan atau pembuatan Naskah Akademik suatu peraturan perundang-undangan. Ia juga bercerita mengenai pengalamannya saat menyusun Naskah Akademik, termasuk cerita politik di baliknya kepada mahasiswa.

“Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam RUU, Raperda Provinsi, atau Raperda Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat,” kata Raymon.  

Fungsi Naskah Akademik sendiri dalam penyusunan perarturan perundang-undangan memiliki peran yang sangat vital. Menurut Raymon, setidaknya ada empat fungsi Naskah Akademik. Pertama, Naskah Akademik sebagai dokumen kebijakan terhadap urgensi penyusunan RUU/Raperda. Dalam konteks ini, kata Raymon, Naskah Akademik memuat argumentasi secara filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap perlunya pengaturan dalam RUU/Raperda.

Selanjutnya, Naskah Akademik juga berfungsi sebagai bahan penyusun RUU/Raperda, yakni sebagai acuan materi muatan yang akan diatur dalam norma peraturan perundang-undangan dan sebagai early warning agar penyusunan peraturan perundang-undangan yang disusun tidak tumpang tindih. Fungsi Naskah Akademik yang terakhir adalah sebagai bahan pembahasan RUU/Raperda, terutama dalam memberi arah bagi pemangku kepentingan (stake holders) dalam proses pembahasan.

“Kami sangat menyambut baik kehadiran mahasiwa/i dari IAIN yang ingin mengetahui pembuatan naskah akademik”, kata Raymon saat menerima kunjungan.

Untuk diketahui, tahun 2018 BPHN sedang menyusun 4 naskah akademik (NA), yaitu NA RUU Badan Usaha, NA Perubahan RUU Kepailitan, NA RUU Hukum Acara Perdata dan NA Perubahan UU Fidusia.

image host image host image host image host image host image host image host

Penulis: Nanda Narendra P

Editor: Erna Priliasari