Topik-topik yang disajikan dalam lokakarya meliputi :

  1. Pemalsuan Obat Dikaitkan dengan Perlindungan Konsumen Oleh dr. Marius Widjajarta, SE. (Yayasan Lembaga Konsumen Kesehatan Indonesia)
  2. Pemanfaatan ICT Dalam Pemasaran Obat-obatan dan Upaya menghindari Pemalsuannya Oleh Ir. Cahyana Ahmadjayadi, MH. (Dirjen Aplikasi Telematika Dep.Komunikasi & Informatika)
  3. Upaya Pemerintah Dalam Penanggulangan Obat-obat Palsu Oleh Dr. Faiq Bahfen, S.H.M.H (Irjend. Dep Kesahatan)
  4. Pemanfaatan Obat-obatan Dalam Praktek Kedokteran dan Perlindungan Pasien dari Obat Palsu Oleh Prof.Dr.Herri S.Sastramihardja (Guru Besar FK Unpad)
  5. Traditional Knowledge dan Genetic Resources Dalam Perlindungan Obat-oabatan Tradisional Oleh Achmad Gusman, SH.LL.M. (FH.Unpad)

Semua topik yang dijadwalkan telah dibahas dan didiskusikan secara tuntas dan mendalam oleh seluruh pembicara dan peserta lokakarya yang melahirkan ide-ide atau gagasan-gagasan yang kretif dan kritis, antara lain;

  1. Perlindungan HaKI, khususnya mengenai obat-obatan diperlukan untuk melindungi kepentingan Para Kreator dan Produsen Obat-obatan. Pembajakan atau Pemalsuan obat-obat sekarang sudah lebih besar dan mengalahkan pemasaran obat-obatan terlarang. Dengan banyaknya pembajakan ini, motivasi dan jumlah kreator semakin menurun karena merasa hak ekonominya telah dilanggar.
  2. Perlindungan HaKI, khususnya mengenai obat-obatan juga sangat diperlukan untuk melindungi konsumen, berkaitan dengan penyalahgunaan zat.
  3. Peraturan mengenai tenaga kesehatan sangat ketat ketika mengangkut mengenai pengawasan profesi tenaga kesehatan, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah namun oleh organisasi profesinya. Kriteria terhadap kapasitas kesehatan pun menjadi sangat ketat, namun kustru kelompok masyarakat di luar profesi kesehatan yang melakukan praktek pelayanan kesehatan masih kurang tersentuh.
  4. Sebenarnya landasan hukum bagi perlindungan konsumen sudah cupuk baik, seperti UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, danPP No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, sayangnya penerapannya masih kurang konsisten.
  5. Perlu peraturan-peraturan yang mengatur rinci, terkait dengan standar, penggolongan obat, persyaratan, peredaran sampai dengan pengadaan. Standar-standar tersebut sebagian telah diatur secara rinci oleh pemerintah.
  6. Perlu diupayakan agar eksistensi norma-norma dalam peraturan perundang-undangan seharusnya tidak hanya berorientasi pada perlindungan hak produsen, tetapi juga mengedepankan hak-hak konsumen.
  7. Dengan kemajuan teknologi yang luar biasa ini perlu juga didasari bahwa tidak semua hal bisa diteknologikan. Untuk beberapa hal tetap diperlukan penanganan yang konvensional dengan sentuhan yang lebih humanistik.
  8. Sebuah sistem teknologi informasi harus memiliki keandalan misalnya dalam bentuk Trust Mark, apakah produk yang ditawarkan memang asli dan sesuai dengan standar. Kalau sudah memenuhi itu baru bisa dikatakan bahwa promosi obat-obatan tersebut mengikat secara hukum.
  9. Dalam menangani berbagai permasalahan pemalsuan obat, Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian tanpa bantuan dari masyarakat.
  10. Harus ada kehati-hatian dari masyarakat dalam menerima informasi dan menggunakan obat-obatan.
  11. Kekayaan intelektual yang terkait dengan kekayaan budaya dan sumber daya alam, ermasuk pengetahuan tradisional di bidang obat-obatan, merupakan potensi yang sangat besar bagi Indonesia. Oleh karena itu, hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah sesegera mungkin menetapkan mekanisme pengelolaan dan perlindungan terhadap bentuk-bentuk kekayaan intelektual seperti ini dalam kerangka kebijakan nasional.