LOKAKARYA Prolegnas 2009-2014
Sesungguhnya dapat dikatakan, belum ada korelasi kuantitatif yang menunjukan optimalisasi capaian antara perencanaan pembentukan UU dengan target yang dihasilkan. Hal ini terlihat dari capaian program penyusunan RUU belum berbanding lurus dengan program yang telah ditetapkan. Banyak kendala dan faktor yang menyebabkan hal tersebut diatas, baik dari sisi kesisteman, sisi teknis dan kelembagaan. Berbagai kendala yang sering diungkap antara lain adalah jumlah RUU yang terlalu banyak; dinamika usulan pembentukan RUU baik di DPR maupun Pemerintah; substansi dan kualitas rancangan dll
Menjelang berakhirnya jangka menengah Prolegnas 2005-2009 peran strategis prolegnas sebagai instrumen perencanaan maupun cerminan politik hukum Indonesia kini tengah diuji, akankah peran yang lebih signifikan dapat dicapai oleh Prolegnas untuk masa lima tahun mendatang? Hal inilah kiranya yang perlu mendapat perhaatian bagi Pemerintah maupun DPR untuk mempersiapkan strategi dan dan kebijakan apakah yang akan diterapkan bagi prolegnas 2009-2014, mengingat pada saat ini telah diperoleh hasil Pemilihan Umum Legislatif yang melahirkan anggota DPR RI untuk periode baru.
Sehubungan dengan itulah Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM akan menyelenggarakan Lokakarya Program Legislasi Nasional Tahun 2009-2014 dengan tema "Revitalisasi Peran Prolegnas sebagai Instrumen Perencanaan Pembentukan Undang-undang dan Potret Politik Hukum Nasional" Dalam lokakarya ini kita akan mengevaluasi pelaksanaan penyusunan Prolegnas 2005-20009 dengan menghimpun dan merumuskan pemikiran tentang strategi dan kebijakan Prolegnas untuk menyusun Daftar Sementara Program Legislasi Nasional 2009-2014 yang diusulkan Pemerintah (Departemen dan LPND)
PERTEMUAN BERKALA Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional ke XVIII
Penyelenggaraan Pertemuan Berkala Kegiatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Mataram bertujuan untuk meningkatkan koordinasi yang intensif antara pusat dan anggota jaringan dalam mewujudkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang kuat dan handal serta mengambil langkah-langkah progresif dan realistis dengan memanfaatkan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Dalam penyelenggaran kepemerintahan, para pengelola negara memerlukan informasi hukum sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun provinsi, dan kabupaten/kota, mulai dari perencanaan, pengarahan, pelaksanaan dan pengawasannya. Oleh karenanya Informasi hukum perlu diperoleh dengan cepat, mudah dan akurat dalam pembuatan suatu kebijakan yang dituangkan dalam peraturan dan keputusan.
Untuk memudahkan akses terhadap informasi hukum diperlukan upaya pendokumentasian hukum dan penyebarluasan informasi hukum dengan menggunakan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang tepat. Peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi lainnya (buku-buku hukum, hasil penelitian, naskah akademis, karya ilmiah dll) memerlukan pendokumentasian secara tertib dan berkjelanjutan, sehingga dapat menjadi landasan berpijak dalam menyusun strategi pembangunan di masa depan dalam mewujudkan sistem hukum nasional.
Tema yang ditetapkan dalam Pertemuan Berkala ini adlah "Meningkatkan Akses Informasi Hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum menuju Masyarakat Cerdas Hukum". Guna mengoptimalkan forum ini, Pertemuan Berkala ke XVIII di Mataram ini ditetapkan sebagai ajang "sharing data" antar Pusat-Anggota Jaringan dan antar Anggota Jaringan. Untuk itu Peserta diminta membawa "Flashdisk"/CD-ROM berisi seluruh file elektronik peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi peserta. Selanjutnya data tersebut dapat ditukarkan dengan CD-ROM Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dari tahun 1945 s/d 2008 yang dikeluarkan oleh BPHN.
Selain sebagai ajang pertukaran data, dimungkinkan pula melakukan Konsultasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam pengelolaan JDIH dengan pakar-pakar TIK dari Departemen Komunikasi dan Informasi, Telkom Divisi Regional I Sumut/Mataram, Divisi Pengembangan TIK Asosiasi Open Source Indonesia dan dari BPHN sebagai Pusat Jaringan
Sesungguhnya dapat dikatakan, belum ada korelasi kuantitatif yang menunjukan optimalisasi capaian antara perencanaan pembentukan UU dengan target yang dihasilkan. Hal ini terlihat dari capaian program penyusunan RUU belum berbanding lurus dengan program yang telah ditetapkan. Banyak kendala dan faktor yang menyebabkan hal tersebut diatas, baik dari sisi kesisteman, sisi teknis dan kelembagaan. Berbagai kendala yang sering diungkap antara lain adalah jumlah RUU yang terlalu banyak; dinamika usulan pembentukan RUU baik di DPR maupun Pemerintah; substansi dan kualitas rancangan dll
Menjelang berakhirnya jangka menengah Prolegnas 2005-2009 peran strategis prolegnas sebagai instrumen perencanaan maupun cerminan politik hukum Indonesia kini tengah diuji, akankah peran yang lebih signifikan dapat dicapai oleh Prolegnas untuk masa lima tahun mendatang? Hal inilah kiranya yang perlu mendapat perhaatian bagi Pemerintah maupun DPR untuk mempersiapkan strategi dan dan kebijakan apakah yang akan diterapkan bagi prolegnas 2009-2014, mengingat pada saat ini telah diperoleh hasil Pemilihan Umum Legislatif yang melahirkan anggota DPR RI untuk periode baru.
Sehubungan dengan itulah Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM akan menyelenggarakan Lokakarya Program Legislasi Nasional Tahun 2009-2014 dengan tema "Revitalisasi Peran Prolegnas sebagai Instrumen Perencanaan Pembentukan Undang-undang dan Potret Politik Hukum Nasional" Dalam lokakarya ini kita akan mengevaluasi pelaksanaan penyusunan Prolegnas 2005-20009 dengan menghimpun dan merumuskan pemikiran tentang strategi dan kebijakan Prolegnas untuk menyusun Daftar Sementara Program Legislasi Nasional 2009-2014 yang diusulkan Pemerintah (Departemen dan LPND)
PERTEMUAN BERKALA Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional ke XVIII
Penyelenggaraan Pertemuan Berkala Kegiatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Mataram bertujuan untuk meningkatkan koordinasi yang intensif antara pusat dan anggota jaringan dalam mewujudkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang kuat dan handal serta mengambil langkah-langkah progresif dan realistis dengan memanfaatkan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Dalam penyelenggaran kepemerintahan, para pengelola negara memerlukan informasi hukum sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun provinsi, dan kabupaten/kota, mulai dari perencanaan, pengarahan, pelaksanaan dan pengawasannya. Oleh karenanya Informasi hukum perlu diperoleh dengan cepat, mudah dan akurat dalam pembuatan suatu kebijakan yang dituangkan dalam peraturan dan keputusan.
Untuk memudahkan akses terhadap informasi hukum diperlukan upaya pendokumentasian hukum dan penyebarluasan informasi hukum dengan menggunakan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang tepat. Peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi lainnya (buku-buku hukum, hasil penelitian, naskah akademis, karya ilmiah dll) memerlukan pendokumentasian secara tertib dan berkjelanjutan, sehingga dapat menjadi landasan berpijak dalam menyusun strategi pembangunan di masa depan dalam mewujudkan sistem hukum nasional.
Tema yang ditetapkan dalam Pertemuan Berkala ini adlah "Meningkatkan Akses Informasi Hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum menuju Masyarakat Cerdas Hukum". Guna mengoptimalkan forum ini, Pertemuan Berkala ke XVIII di Mataram ini ditetapkan sebagai ajang "sharing data" antar Pusat-Anggota Jaringan dan antar Anggota Jaringan. Untuk itu Peserta diminta membawa "Flashdisk"/CD-ROM berisi seluruh file elektronik peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi peserta. Selanjutnya data tersebut dapat ditukarkan dengan CD-ROM Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dari tahun 1945 s/d 2008 yang dikeluarkan oleh BPHN.
Selain sebagai ajang pertukaran data, dimungkinkan pula melakukan Konsultasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam pengelolaan JDIH dengan pakar-pakar TIK dari Departemen Komunikasi dan Informasi, Telkom Divisi Regional I Sumut/Mataram, Divisi Pengembangan TIK Asosiasi Open Source Indonesia dan dari BPHN sebagai Pusat Jaringan