Depok, BPHN.go.id – Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pelbagai instansi mengukti Uji Kompetensi (Ukom) pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Analis Hukum. Sebagai jabatan yang bersifat terbuka, instansi di tingkat pusat maupun daerah berpeluang menjadi Analis Hukum sebagai pilihan kariernya sekaligus untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di bidang hukum.   Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Yunan Hilmy mengatakan, lahirnya jabatan fungsional Analis Hukum sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk penataan SDM dan penyederhanaan birokrasi. Di samping itu, Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah juga memberikan respons yang positif terhadap kehadiran Analis Hukum di mana dapat dilihat dari jumlah Analis Hukum yang tersebar berjumlah 1.563 orang hingga berita ini ditayangkan. ”Sebaran Analis Hukum di Kementerian sebanyak 833 orang, di LPNK/LNS/Lembaga Negara sebanyak 223 orang, dan Pemerintah Daerah sebanyak 507 orang,” kata Yunan, sewaktu memberikan sambutan dalam kegiatan Uji Kompetensi Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Perpindahan dari Jabatan Lain, Selasa (13/6) di Auditorium BPSDM Hukum dan HAM, Depok – Jawa Barat. 
Terkait pelaksanaan Ukom, Yunan menjelaskan, sebanyak 88 (delapan puluh delapan) PNS yang mengikuti Ukom berasal dari 15 K/L dan Pemerintah Daerah yang terdiri dai 15 peserta untuk Analis Hukum Ahli Madya, 58 peserta untuk Analis Hukum Ahli Muda, dan 15 peserta untuk Analis Hukum Ahli Pertama. Selain itu, kata Yunan, pasca lahirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, mekanisme mengenai perpindahan jabatan mengalami pengubahan sehingga pelaksaan Ukom kali ini, BPHN dengan BPSDM Hukum dan HAM tunduk pada ketentuan tersebut. ”Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 banyak mengubah pengaturan teknis tentang Jabatan Fungsional, selain perubahan sistem penilaian juga terdapat perubahan lain terkait perpindahan jabatan, yang mana penentuan jenjang jabatan pada proses perpindahan akan melihat pada jabatan sebelumnya dari peserta Ukom, bukan Pangkat/Golongan yang dimiliki peserta Ukom,” papar Yunan. 
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM, Jusman mengatakan, penyelenggaraan Ukom kali ini dipastikan bersih, berintegritas, serta terjaga akuntabilitasnya. Oleh karena itu, peserta Ukom tidak perlu khawatir atau merasa dicurangi sehingga dapat lebih fokus dalam mengikuti rangkaian Ukom. Terlebih lagi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan nilai akreditasi kepada BPSDM Hukum dan HAM selaku penyelenggara Ukom dengan nilai A yang berarti BPSDM Hukum dan HAM dapat menggelar Ukom hingga tingkat Jabatan Tinggi Pratama atau setingkat Ahli Utama.  ”Peserta tidak perlu khwatir akan ada ’jalur lain’ yang bisa ditempuh untuk bisa lulus. Peserta yang lulus uji komptensi adalah peserta yang mengikuti seluruh tahapan uji kompetensi dan memenuhi syarat nilai yang harus dipenuhi,” tutup Jusman.