BPHN-Jakarta. Beberapa waktu lalu, Legal Smart Channel telah bekerjasama dengan kanal KPK dalam rangka pembuatan Modul Penyuluhan Hukum yang diberi nama Kanal Hukum. Kanal Hukum sendiri merupakan rekaman audio mengenai definisi hukum yang dilakukan oleh Penyuluh Hukum yang berada di Badan Pembinaan Hukum Nasional.


Tepat pada tanggal 21 Maret 2016, Kanal Hukum tersebut sudah dirilis melalui website lsc.bphn.go.id. Untuk mendengarkan materi tersebut cukup klik link http://lsc.bphn.go.id/radio. Untuk sementara ada 8 materi yang sudah di upload dan kedepannya kerjasama ini akan di lanjutkan antara lsc.bphn.go.id dengan Kanal KPK. ***(RA)