Kunjungan Mahasiswa Universitas Negeri Jambi Berkeinginan Magang di BPHN.
Jakarta, WARTA-bphn.
Pandangan umum tentang hukum di Indonesia perlu menjadi perhatian bersama, hal ini untuk mengembalikan supremasi hukum yang dirasakan oleh sebagian masyarakat kurang keberpihakan pada masyarakat kecil. Hal tersebut yang melatarbelakangi kunjungan Rombongan Mahasiswa Hukum dari Universitas Negeri Jambi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN. red) dalam rangka untuk mengetahui proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan dan menegakan supremasi hukum, Kamis (11/12).
“Badan Pembinaan Hukum Nasional yang merupakan lembaga yang melakukan proses pembinaan hukum dari tahap perencanaan hingga sosialisasi hukum sekiranya dapat memberikan informasi kepada mahasiswa hukum Universitas Negeri Jambi dan berharap pula Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat menerima permohonan mahasiswa untuk mengikuti proses magang dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional”, ujar koordinator kunjungan, Rafles saat menyampaikan keinginannya pada sambutan pembukaan.
Turut hadir Kepala Pusat Penyuluhan Hukum BPHN, Audy Murfi yang didampingi oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Buddy Wihardja, Kepala Bagian Pusat Program dan Laporan, Soemarno, perwakilan Pusat Penelitian dan Pengembangan SHN BPHN, Rachmat Trijono, dan perwakilan Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional BPHN, Nurhayati, untuk menyambut kedatangan para mahasiswa tersebut serta berterima kasih bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional menjadi tujuan kurikulum kampus. Disampaikan pula BPHN saat ini telah menjadi rujukan kunjungan dari beberapa perguruan tinggi Negeri dan Swasta. Untuk itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional sangat apresiasi dan terus menjalin informasi yang terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai bentuk pelayanan informasi publik yang harus dilakukan.
“Sebelum menanggapi apa yang disampaikan oleh Koordinator Rombongan, perihal kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, kami menyampaikan permohonan maaf bahwa pimpinan kami tidak turut hadir dalam pertemuan ini karena ada acara lain yang tidak dapat ditinggalkan”, ujar Kepala Pusat Penyuluhan Hukum BPHN, Audy Murfi .
Dijelaskan pula bahwa sesuai dengan Visi dan Misi yang telah ditetapkan, Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai Visi : Terwujudnya sistem hukum nasional yang adil dan demokratis; dan Misi: Mewujudkan Masyarakat Cerdas Hukum.
Perwujudan visi dan misi BPHN dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan pembinaan hukum dengan dukungan dari berbagai kalangan, yakni pakar hukum dan non-hukum, diantaranya baik dari kalangan akademisi maupun praktisi, seluruh jajaran birokrasi pemerintahan, serta masyarakat. Perwujudan visi dan misi BPHN dimaksud antara lain, dalam hal:
- Penelitian dan pengkajian hukum;
- Penyelenggaraan seminar dan pertemuan ilmiah lainnya dibidang hukum dalam rangka menjaring masukan dan pemikiran dari para pakar hukum, akademisi, praktisi, maupun masyarakat pada umumnya;
- Peningkatan dan pengembangan kerjasama dan koordinasi dalam pembinaan substansi hukum tertulis (melalui Program Legislasi Nasional - Prolegnas) maupun hukum tidak tertulis (melalui kompilasi, kompendium, anotasi yurisprudensi, dan pemetaan serta verifikasi hukum adat);
- Peningkatan kualitas dan ragam metode penyuluhan hukum;
- Peningkatan pelayanan dan diseminasi informasi hukum yang berbasis teknologi komunikasi dan informasi.
Ditambahkan pula oleh Soemarno, Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri dari Sekretariat, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional dan Pusat Penyuluhan Hukum.
Tugas dan fungsi dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, adalah melaksanaan tugas di bidang pembinaan, penelitian, dan pengembangan sistem hukum nasional dan menyelenggarakan fungsi pokok, antara lain, melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengkajian, penelitian dan pertemuan ilmiah, dalam rangka pembinaan dan pembangunan hukum nasional. Kemudian, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional bertugas melaksanakan tugas di bidang perencanaan pembangunan hukum nasional dan menyelenggarakan fungsi Penyiapan perumusan kebijakan dibidang perencanaan pembangunan hukum nasional, Penyusunan program legislasi nasional, dan pengembangan hukum tidak tertulis.
Kedua pusat tersebut adalah satuan kerja BPHN yang melakukan kegiatan pra-legislasi, artinya Pusat Penelitian dan Pengembangan SHN melakukan kegiatan kajian dan penelitian hukum pada peraturan-peraturan yang akan dibuat dan hasil dari kajian tersebut disampaikan kepada pusat perencanaan pembangunan nasional untuk dijadikan Naskah Akademik. Setelah Naskah Akademik dibuat disampaikan pula kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk diharmonisasikan dan seterusnya dibahas bersama dengan Badan Legislasi DPR RI untuk dimasukan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) baik Prolegnas longlist 5 tahunan, maupun Prolegnas tahunan . Untuk membuat penyusunan satu rancangan peraturan perundang-undangan memerlukan waktu cukup panjang. Apalagi dipemerintahan Jokowi-JK telah menetapkan, bahwa dalam pemerintahnnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menekankan kualitas peraturan perundang-undangan bukan kuantitas, tegas Audy Murfi.
Ditambahkan pula oleh Buddy Wihardja, Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional mempunyai tugas di bidang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan dokumentasi dan informasi hukum dan fungsi, diantaranya:
1. Penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan dokumentasi dan informasi hukum;
2. Pembinaan dan pengembangan teknis dokumentasi dan informasi hukum;
3. Pembinaan dan pengembangan perpustakaan serta pelayanan informasi hukum;
4. Pelaksanaan penerbitan dan publikasi hukum;
5. Pembinaan dan pengembangan pengelolaan data elektronik;
6. Pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional; dan
7. pemberdayaan unit penyuluhan hukum, pelaksanaan penyuluhan hukum langsung dan penyuluhan hukum tidak langsung.
Dilanjutkan oleh Soemarno bahwa kedua pusat ini, yakni Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Pusdok) dan Pusat Penyuluhan Hukum (Pusluh) dalam kegiatannya melakukan kegiatan Pasca legislasi. Pusdok melakukan penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang baru melalui anggota Jaringan yang tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Sedangkan, Pusluh melakukan penyuluhan hukum suatu peraturan perundang-undangan melalui penyuluhan langsung (tata muka) maupun penyuluhan tidak langsung (melalui media cetak dan elektronik).
Selain itu, Pusat Penyuluhan Hukum juga melaksanakan program kegiatan bantuan hukum yang diamanatkan dari Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Bantuan Hukum dimaksud diperuntukan untuk membantu masyarakat miskin yang mempunyai permasalahan hukum dengan mekanisme reimbursement melalui Organisasi Bantuan Hukum tiap Provinsi, dan saat ini anggaran bantuan hukum tersebut sudah berjalan dengan baik, serta mahasiswa pun dapat melakukan kegiatan tersebut jika di perguruan tingginya mempunyai Lembaga Bantuan Hukum dan sudah lolos verifikasi oleh BPHN, Kementerian Hukum dan HAM, jelas Soemarno menambahkan.
Disampaikan pula oleh Buddi Wihardja, bahwa BPHN mempunyai databased peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah, dari tahun 1945 hingga saat ini. Bagi masyarakat atau para mahasiswa yang memerlukan informasi peraturan perundang-undangan cukup mengklik www.bphn.go.id dan dapat pula di download.
Mengenai mahasiswa berkeinginan magang di Badan Pembinaan Hukum Nasional, kami menyambut baik keinginan tersebut, namun sebaiknya keinginan magang tersebut lebih baik disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah atau provinsi masing-masing, karena Kantor Wilayah merupakan perwakilan dari kantor pusat Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, tutur Buddy Wihardja mengakhri penjelasannya.*tatungoneal