Jakarta, BPHN – Bertempat di ruang rapat Kepala BPHN, Senin (8/12), Kepala Bidang Perencanaan Legislasi Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional beserta staff menerima kunjungan kerja  Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Landak  Kalimantan Barat. Pada kunjungan kerja ini, DPRD Kab Landak menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan pembinaan hukum di daerah serta mempertanyakan mekanisme penyusunan Prolegnas dan Prolegda. Dalam penjelasannya, Kepala Bidang Perencanaan Legislasi, Tongam Renikson Silaban, menjelaskan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai salah satu unit Kemenkumham ruang lingkup tugasnya melakukan pembinaan hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, BPHN didukung oleh lima unit eselon II yaitu Sekretariat, Puslitbangsiskumnas, Pusrenbangkumnas, Pusdokjarinfokumnas dan Pusluhkum. Khusus dengan peran perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan, fungsi tersebut dilaksanakan oleh Pusrenbangkumnas dengan beberapa agenda utama antara lain penyusunan Prolegnas, Penyusunan program PP dan Perpres serta fasilitasi penyusunan Prolegda. “Terkait dengan Penyusunan Program Pembentukan Perda, DPRD dapat melibatkan instansi vertikal, dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan apabila membutuhkan pembinaan lebih lanjut dapat melibatkan BPHN” jelas Tongam R Silaban.

Dijelaskan pula bahwa peraturan perundang-undangan mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi harus merupakan satu kesatuan dalam sistem hukum nasional. Perencanaan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan hukum di daerah sehingga dapat dihasilkan perencanaan hukum yang benar-benar terarah. Perencanaan pembentukan hukum di daerah yang dituangkan dalam Program Pembentukan Perda juga harus memperhatikan dokumen RPJMD/RKPD serta didukung dengan hasil kajian/penelitian yang mumpuni yang dituangkan dalam bentuk Naskah Akademik,  keterangan dan/atau Penjelasan. sepanjang Peraturan Daerah tersebut tidak memiliki permasalahan secara legal formal, maka Perda tersebut berlaku sebagaimana mestinya. Harapannya, kunjungan kerja ini bisa bermanfaat dan menjadi masukan bagi DPRD Kabupaten Landak untuk dapat meningkatkan kinerjanya di daerah” lanjutnya . (Tim Prolegda)