BPHN menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Singkawang pada hari Kamis, 12 Maret 2015. Rombongan DPRD kota Singkawang diterima di Ruang Rapat Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam kunjungan kerja tersebut, DPRD Kota Singkawang menyampaikan berbagai permasalahan yang terkait dengan Perencanaan Penyusunan Produk Hukum Daerah. Pemahaman tentang Perencanaan Penyusunan Produk Hukum Daerah ini sangat penting bagi anggota dewan untuk dapat mewujudkan Peraturan Daerah yang baik, yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menanggapi hal tersebut, dijelaskan bahwa Perencanaan Penyusunan Produk Hukum Daerah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemeritah Nomor 87 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tahapan perencanaan dimulai dari usulan Ranperda dari Kepala Daerah (Walikota) dan DPRD Kota. Usulan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai Program Pembentukan Perda. Perencanaan dilakukan dengan tetap memperhatikan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Rencana Pembangunan Daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat di daerah.
Penyusunan Naskah Akademik adalah salah satu bagian dari tahap Perencanaan Penyusunan Produk Hukum Daerah. Peraturan Daerah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga dengan demikian peraturan perundang-undangan yang dihasilkan tidak sia-sia dan dapat diimplementasikan.
Acara ditutup dengan foto bersama DPRD Kota Singkawang dengan BPHN. (Tim Prolegda)