BPHN.GO.ID – Semarang. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) kembali menjaring aspirasi masyarakat melalui kegiatan konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai. Kegiatan kali ini berlangsung di Aula Gedung Kekayaan Negara II Semarang, Rabu (29/03/2023). Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Constantinus Kristomo berharap agar kesempatan berharga seperti ini digunakan semaksimalnya untuk menjaring masukan masyarakat.
“Konsultasi publik merupakan sarana menjaring partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain melalui konsultasi publik, masyarakat juga dapat menyampaikan saran/masukan melalui fitur Partisipasiku di BPHN pada laman partisipasiku.bphn.go.id. Mari kita gunakan kesempatan berharga ini guna mewujudkan RUU tentang Penilai yang telah lama kita idam-idamkan,” pungkas Kristomo.
Kristomo menambahkan, RUU Penilai saat ini sedang dalam tahap harmonisasi. Harapannya, pada Juni 2023 RUU tersebut bisa masuk dalam daftar prioritas nasional. Sehingga di Semester II 2023 dapat dilakukan pembahasan sampai ke Rapat Paripurna.
Direktur Penilaian DJKN Arik Haryono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BPHN yang telah membantu penyusunan RUU Penilai. “RUU Penilai sudah diperjuangkan selama kurang lebih 13 tahun. Kami berterima kasih kepada BPHN yang telah membantu dalam setiap proses panjang sejak awal. Mulai dari tahapan menyusun Regulatory Impact Assessment (RIA), penyusunan naskah akademis, penyelarasan naskah akademik, hingga saat ini tahap harmonisasi,” ujarnya.
Arik juga menyampaikan bahwa satu-satunya profesi di sektor keuangan yang belum memiliki Undang-Undang adalah profesi Penilai. Oleh karena itu, momen yang ada saat ini sangat tepat untuk melengkapi lahirnya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan pada Januari 2023 lalu.
Konsultasi publik merupakah langkah aktualisasi amanat amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Semarang merupakan kota ketiga dilaksanakannya konsultasi publik, setelah sebelumnya dihelat di Medan dan Denpasar. (HUMAS BPHN)
“Konsultasi publik merupakan sarana menjaring partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain melalui konsultasi publik, masyarakat juga dapat menyampaikan saran/masukan melalui fitur Partisipasiku di BPHN pada laman partisipasiku.bphn.go.id. Mari kita gunakan kesempatan berharga ini guna mewujudkan RUU tentang Penilai yang telah lama kita idam-idamkan,” pungkas Kristomo.
Kristomo menambahkan, RUU Penilai saat ini sedang dalam tahap harmonisasi. Harapannya, pada Juni 2023 RUU tersebut bisa masuk dalam daftar prioritas nasional. Sehingga di Semester II 2023 dapat dilakukan pembahasan sampai ke Rapat Paripurna.
Direktur Penilaian DJKN Arik Haryono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BPHN yang telah membantu penyusunan RUU Penilai. “RUU Penilai sudah diperjuangkan selama kurang lebih 13 tahun. Kami berterima kasih kepada BPHN yang telah membantu dalam setiap proses panjang sejak awal. Mulai dari tahapan menyusun Regulatory Impact Assessment (RIA), penyusunan naskah akademis, penyelarasan naskah akademik, hingga saat ini tahap harmonisasi,” ujarnya.
Arik juga menyampaikan bahwa satu-satunya profesi di sektor keuangan yang belum memiliki Undang-Undang adalah profesi Penilai. Oleh karena itu, momen yang ada saat ini sangat tepat untuk melengkapi lahirnya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan pada Januari 2023 lalu.
Konsultasi publik merupakah langkah aktualisasi amanat amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Semarang merupakan kota ketiga dilaksanakannya konsultasi publik, setelah sebelumnya dihelat di Medan dan Denpasar. (HUMAS BPHN)