Jakarta, WARTA-BPHN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly yang didampingi Sekjen Kemenkumham, Bambang Rantam, serta para Eselon I dan II hadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digagas oleh Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, ruang baleg Komisi III, Senayan, Rabu, (10/6).
Dalam pertemuan tersebut para anggota Dewan mempertanyakan kinerja dari lingkungan kemenkumham terutama terkait dengan maraknya Narkoba dilingkungan Lembaga Pemasyarakan, kinerja Imigrasi yang dipandang belum optimal dalam pelaksanaan tusi pengawasannya. Selain itu, permasalahan RUU yang disusun oleh pemerintah.
Menanggapi hal tersebut Yasonna mengatakan bahwa permasalahan lembaga pemasyarakatan sudah menjadi masalah krusial. Keberadaan Lembaga Pemasyarakatan yang ada di seluruh Indonesia hampir seluruhnya sudah overkapasitas, dimana wargabinaan yang ada tidak pernah berkurang bahkan selalu bertambah sementara ruangnya tidak pernah berubah/bertambah. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, sebab sewaktu-waktu akan terjadi gesekan. Hal ini yang menjadi pemikiran kami untuk segera membangun beberapa lapas namun anggaran di kemenkumham tidak memadai.
Dijelaskan juga oleh beliau, ada beberapa daerah yang akan memberikan lahan untuk pembangunan lapas, namun sampai saat ini masih menjadi inventaris kami, sebab statusnya tanah tersebut belum kami dapatkan, apakah hibah atau sewa. Dalam prosesnya nanti akan dilibatkan pihak KPK dan BPN, kondisi ini harus ada kehati-hati sebab saya tidak ingin jadi temuan dikemudian hari.
Hal lain yang juga menjadi penting adalah pengadaan pegawai sebab sampai saat ini jumlah petugas lapas tidak sebanding dengan jumlah wargabinaan. Sementara jika Kemenkumham memberikan remisi untuk menekan overkapasitas, dikatakan Menteri obral remisi, sementara untuk menerbitkan remisipun kami melakukan sangat selektif, jelas politikus PDI
Untuk narkoba yang marak beredar di Lapas, dalam hal ini kami mohon dukungan para anggota dewan. Sebab kami akan melakukan MoU dengan pihak Kepolisian, Kejaksanaan agar dalam penanganan narkoba tidak lagi menjadi tahanan melainkan rehabilitasi, sehingga dapat menekan jumlah wargabinaan. Untuk diketahui juga bahwa ada lapas yang dihuni lebih 70 % oleh para narkoba, dan ini mengundang para bandar-bandar besar untuk mengsuplay kedalam lapas, ini juga menjadi godaan bagi pegawai yang gajinya kecil. Dan beberapa hari saya lakukan pemecatan terhadap pegawai Lapas namun proses hukumnya dilanjutkan ke pihak kepolisian. Sementara bagi yang menggagalkannya kami berikan pengharaan serta riwednya, tutur Yasonna.
Menanggapi penjelasan yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Komisi III DPR RI menyimpulkan :
1. Komisi III DPR RI mendukung Menteri Hukum dan HAM dalam pengajuan penambahan anggaran Tahun 2016 sebesar 1.614.218.466.000,- (satu triliun enam ratus empat belas mulyar dua ratus delapan belas juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) untuk dibahas bersama Badan Anggaran DPR RI.
2. Komisi III DPR RI meminta Menkumham untuk segera menindaklanjuti berbagai RUU yang masih disusun oleh pementintah sehingga dapat segera dilakukan pembahasan.
Catatan:
Menkumham menita RUU KUHP dapat dibahas bersama Komisi III DPR RI.
3. Komisi II DPR RI meminta Menkumham untuk segera melaksankan berbagai kebijakan strategis untuk mengatur permasalahan peredaran Narkoba, Overkapasitas dan kurang memadainya sarana kebersihan/kesehatan di berbagai lapas.
4. Komisi III DPR RI mendesak menkumham untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan pada Imigrasi untuk melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing/Tenaga Kerja Asing yang berpotensi menggar peraturan peraturan perundang-undangan.*tatungoneal