Jakarta, WARTA-BPHN

Menkumham, Yasonna H Laoly dengan tegas menolak jika dikatakan bahwa negara lemah dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Yang merupakan poin ke empat Nawa Cita yang menjadi peran Kementerian Hukum dan HAM. Demikian yang disampaikan dalam rapat kerja Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI, Senin (6/4).

 Disampaikan pula oleh Menkumham, tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM sangatlah heterogen, baik di dalam pelaksanaan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun perwakilan di luar negeri. Pelaksanaannya meliputi 44.196 pegawai yang tersebar di 803 satuan kerja seluruh Indonesia. Cakupan tugas dan fungsinya meliputi 11 unit Eselon I yaitu Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Dirjen Adminstrasi Hukum Umum, Dirjen Pemasyarakatan, Dirjen Imigrasi, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, Dirjen Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia.

Hal lain juga jelaskan terkait peranan Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan hukum dengan arah kebijakan yang selaras dengan kebijakan politik legislasi sesuai dengan pembangunan nasional. Fungsi pelayanan Hukum dengan arah kebijakan peningkatan kualitas pelayanan hukum yang berbasis Teknologi Informasi, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat melalui penyuluhan hukum serta mewujudkan Program Quick Wins Layanan Publik On-line yaitu One Stop Service, AHU, Layanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan HKI.*tatungoneal