Terhitung semenjak dilantiknya Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II maka terjadi perubahan nomenklatur Departemen Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum dan HAM. Namun secara prinsip tidak terdapat perubahan tugas dan fungsi, dalam kabinet Indonesia bersatu Jilid II Kementerian Hukum dan HAM dipercayakan kepada Bapak Patrialis Akbar,
Dalam Masa kerja kabinet Indonesia bersatu jilid II atau pemerintahan periode 2010 – 2014, Kementerian Hukum dan HAM memiliki banyak program kerja dari sekian banyak program kerja terdapat beberapa program kerja prioritas. Kementerian Hukum dan HAM, senantiasa berupaya untuk meningkatkan program kerja dan kegiatan bidang hukum dan HAM yang menjadi tanggung jawab kementerian tanpa meninggalkan semangat reformasi.
Dalam melaksanakan program kerja yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Hukum dan HAM, dan guna memperlancar terealisirnya program-program dimaksud maka Menteri Hukum dan HAM dibantu oleh sebelas unit eselon I dan tiga puluh tiga Kantor Wilayah, di bawah Kementrian sebagai perpanjangan tangan pusat di daerah.
Memasuki masa kerja 2010 - 2014, dengan semangat reformasi birokrasi Menteri Hukum Dan HAM Bapak Patrialis Akbar., memberikan arahan dan menugaskan kepada seluruh pejabat dan pegawai di jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk bekerja keras dan berinisiatif dengan meningkatkan kemampuan diri sehingga dapat mendukung tugas dan kemajuan serta eksistensi Kementerian Hukum dan HAM dalam pemerintahan RI.
Mengingat banyaknya tugas Kementerian Hukum dan HAM, maka dipandang perlu untuk dibuat suatu skala prioritas, sebagaimana diketahui bahwa dalam Kabinet Indonesia bersatu Jilid II telah dicanangkan program kerja 100 hari pertama masa kerja kabinet, yang dalam 100 hari pertama pengabdiannya sebagai tahap awal dari seluruh masa pengabdiannya, selanjutnya akan digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan suatu Kementerian termasuk Kementerian Hukum dan HAM.
Program kerja Kementerian Hukum dan HAM dalam 100 hari pertama masa pengabdiannya antara lain adalah bidang Pemasyarakatan, bidang Imigrasi, bidang Administrasi Hukum Umum dan yang tidak kalah pentingnya adalah pembangunan budaya hukum menuju masyarakat Indonesia yang cerdas hukum, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam berbagai kesempatan dan kunjungan kerja serta peninjauan pelaksanaan program unggulan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam rangka membangun budaya hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat harus dimulai dari kelompok masyarakat yang terkecil yaitu keluarga kemudian warga masyarakat desa dan seterusnya pada tingkat kelompok masyarakat yang lebih luas, karena masyarakat yang sadar hukum akan memiliki pola pikir dan kesadaran hukum yang tinggi sehingga arah menuju masyarakat yang cerdas hukum, mengetaui hukum, taat hukum mengetahui hak dan kewajibannya mentaati aturan dan larangan, teliti dan cermat dalam bertindak sehingga negara hukum yang demokratis dan menjunjung supremasi hukum akan terwujudDidalam membangun masyarakat yang cerdas hukum yang tidak kalah pentingnya adalah pemberian pengetahuan dan penyebarluasan hukum dan atau produk-produk hukum, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat.
Program kerja dimaksud akan lebih dititk beratkan pada upaya untuk menciptakan supremasi hukum dan memberdayakan masyarakat sehingga berbudaya hukum dan sadar hukum, memperkuat manajemen kelembagaan secara nasional dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia jajaran Kementerian Hukum dan HAM, sehingga seluruh pegawai di jajaran Departemen Hukum dan HAM dituntut untuk lebih responsif akan kebutuhan masyarakat dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat, bekerja secara profesional serta berintegritas.
Dalam masa pengabdiannya yang masih relatif singkat ini ada beberapa program kerja yang memiliki capaian sebagaimana yang diharapkan, program-program unggulan dimaksud antara lain adalah di bidang Imigrasi, keberhasilan yang sudah dapat dirasakan oleh masayarakat adalah dalam penyelesaian pembuatan paspor yang lebih cepat dengan biaya yang relatif ringan dan program visa on board. Kemudian dalam bidang Pemasyarakatan antara lain pembenahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dengan pemberian jaminan kesehatan warga binaan, menggelar program belajar baik Paket A hingga Paket C, atau bahkan di Lembaga Pemasyarakat tertentu telah dibuka pendidikan sentingkat Strata satu, meningkatkan keterampilan bagi warga binaan yang berada dalam tahanan dan penghapusan diskriminasi tahanan serta layanan sistem administrasi badan hukum secara online guna mendukung investasi dan yang tak kalah penting adalah penyebaran informasi hukum dan atau produk hukum, semakin meningkatnya sebaran informasi dan atau produk hukum ke segala lapisan masyarakat semakin besar capaian tingkat pengetahuan dan kesadaran hukum masayarakat dan makin mempercepat terwujudnya masyarakat dan desa-desa sadar hukum yang pada akhirnya nanti akan bermuara pada masyarakat yang berbudaya hukum. sehingga Negara hukum yang demokratis dan menjunjung supremasi hukum akan terwujud.
Dari sekian banyak program skala prioritas Kementerian Hukum dan HAM kesemuanya sangat dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sehingga dapat dikatakan bahwa pada tahap awal Kementerian Hukum dan HAM dalam Kabinet Indonesia bersatu jilid II ini berhasil.
Mugiyati S.H., M.H