Keynote Kepala BPHN pada Seminar Bantuan Hukum
Di selenggarakan oleh Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI)
Jakarta, WARTA-bphn.
Persoalan Bantuan Hukum di Indonesia merupakan salah satu persoalan yang hingga saat ini masih perlu ada perbaikan dalam tatanan pelaksanaannya. Banyak para pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi, tidak dapat menikmati haknya untuk memperoleh bantuan hukum cuma-cuma. Dalam tataran normatif, pemerintah mempunyai kebijakan hukum untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, demikian yang di sampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih dalam Seminar sehari yang diselenggarakan oleh Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) dan Tabloid Dagang & Hukum ketika mengadakan acara seminar bantuan hukum dengan tema : Membangkitkan Semangat Pro Bono. Dengan sub tema “Memberikan Bantuan Hukum Cuma-cuma Kepada Masyarakat Pencari Keadilan yang Tidak Mampu”. Acara ini diselenggarakan pada Jumat (23\1), Bertempat di Aula Dewan Pers. Jl. Kebon Sirih No. 32-34. Hadir sebagai narasumber: Yan Apul Girsang, Otto Hasibuan, Indra Sahnun Lubis, Abdul Rahman Saleh, Sugeng Teguh Santoso, Elza Syarief, dan Jendral Purn Wiranto. F. Yunadi. dan Moderator: Johnson Siregar.
Pemberian bantuan bagi masyarakat miskin, yang diamanatkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011, merupakan salah satu upaya memperkuat akses terhadap keadilan. Ironisnya para legal yang mendaftar melalui Panitia Verifikasi dan Akreditasi di Kementerian Hukum dan HAM menunjukan komposisi sangat belum merata. Temuan Tim Panitia Verifikasi dan Akreditasi saat turun ke daerah ditemukan bahwa sebagian besar domisili pemberi bantuan hukum berada di wilayah ibukota provinsi. Kondisi ini tentunya akan menyulitkan masyarakat mengakses dana bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah untuk yang berdomisili di kabupaten/kota. Dengan adanya seminar ini, kami menaruh pengharapan kepada advokat, apalagi yang hadir sebagai narasumber adalah para advokat senior untuk sama-sama mengimplementasikan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma agar terakses kepada masyarakat miskin, kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih.
Begitu juga Ketua Umum Partai HANURA, Wiranto, mengajak untuk kembali pada semangat untuk membantu masyarakat yang kurang beruntung, sesuai pasal 22 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat. Selanjutnya beliau menjelaskan“Bicara masalah keadilan dalam sila ke lima diterangkan keadilan sebagai way of life sudah mengutarakan itu. Keadilan bagi masyarakat tidak mampu ada elemen di lapangan. Sebenarnya orang tidak manpu tidak akan tersentuh keadilan dalam mencari kebenaran. Pemerintah sudah begitu bersemangat untuk bantuan hukum walaupun dananya cuma sedikit. Tinggal pemerintah mengambil dan menghadapi realiata yang ada. Solusinya adalah bila landasan aksi sudah jelas, tapi kemauan tak ada maka jagan harap akan terlaksana untuk membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan,” Ujar Wiranto.
Kegiatan yang dimulai pkl. 14.00 WIB yang diikuti sebagaian besar pada praktisi hukum tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab dan berakhir pkl 17.45 WIB. *tatungoneal