Jakarta, WARTA-BPHN

Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus mengembangkan pemikiran-pemikiran yang menyangkut dengan tata hukum serta memberikan pembekalan terhadap para peneliti di lingkungan Kementerian terutama para peneliti yang ada di BPHN.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Nasional, Pocut Eliza dalam kegiatan Contiuning Legal Education (CLE) diruang Mudjono kantor BPHN, Rabu (30/9).

Selanjutnya dikatakan juga bahwa CLE saat ini sengaja mengambil topik Tax Amnesty Dalam Sistem Hukum Nasional sehubungan pajak merupakan masalah yang krusial, selain itu pajak juga merupakan pengumpulan dana bukan pendanaan, dan digunakan untuk melangsungkan kemaslahatan masyarakat, artinya pajak bukan mengambil harta atau kekayaan masyarakat secara sewenang-wenang. Melihat kondisi tersebut maka diperlukan pembekalan bagi peneliti di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan lebih khusus bagi para peneliti di lingkungan BPHN untuk mengkaji lebih dalam lagi perihal pajak tersebut. Dan saat ini telah hadir narasumber yang telah diakui kepakarannya dalam perpajakan yaitu, Tjip Ismail serta di dampingi oleh moderator Henry Donald, harapan beliau semoga apa yang dijelaskan oleh pakar tersebut kiranya dapat diserap oleh seluruh peserta sekaligus sebagai modal dasar dalam penelitiannya. Untuk itu bagi peserta kegiatan ini  dapat mengikuti secara seksama serta melakukan diskusi yang menyangkut materi ini, tutur kapuslitbang SHN. *tatungoneal