Kepala BPHN, Wicipto Setiadi, Pimpin Rapat Antar Kementerian dan LPNKL bahas RUU Prolegnas

 

Jakarta, WARTA-bphn

Kegiatan Rapat Pembahasan Tahunan Prolegnas yang direncanakan dilaksanakan pada 21-23 Oktober, maka untuk itu Badan Pembinaan Hukum Nasional mengundang Kementerian dan Lembaga untuk hadir di dalam acara Rapat Antar Kementerian RUU prolegnas sekaligus untuk memonitoring dan Evaluasi pelaksanaan Prolegnas serta  Mengkonfirmasi usulan RUU Prolegnas Prioritas 2014, demikian yang disampaikan Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Agus Subandriyo dalam pembukaan rapat yang dilaksanakan di kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jl. Mayjen Sutoyo-Cililitan Jakarta Timur, Senin [30/19].

 

Hal Serupa juga disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Wicipto Setiadi bahwa Kegiatan Rapat Pembahasan Tahunan Prolegnas akan dilaksanakan pada 21-23 Oktober, adalah untuk menentukan dan menetapkan RUU Prolegnas Prioritas 2014 usulan Pemerintah serta menentukan dan menetapkan Program Penyusunan PP dan Perpres Prioritas 2014. Untuk itu kepada masing-masing Kementerian/LPNK dimohon menyiapkan bahan-bahan mengenai usulan RUU, RPP dan RPerpres untuk kepentingan konfirmasi data.

Selanjutnya dikatakan Jumlah RUU Prolegnas 2010-2014 sebanyak 247 judul RUU (ada penambahan 11 RUU sehingga jumlahnya menjadi 258 judul RUU). Hingga September 2013 baru sekitar 43 RUU dari 258 judul RUU dari daftar Prolegns 2010-2014 yang telah menjadi UU. Di luar 43 RUU tersebut telah disahkan pula 46 RUU yang termasuk Daftar Kumulatif Terbuka (DKT), yaitu terdiri dari:  11 UU Pengesahan Ratifikasi Perjanjian /Konvensi Internasional;  11 UU terkait APBN; 23 UU Pembentukan Daerah Otonom;   1 UU ttg Pencabutan Perpu ttg KPK. Sehingga total pengesahan UU oleh DPR dari tahun 2010 hingga September 2013 sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) UU.

 

Berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR RI ke-2 tanggal 20 Agustus 2013 telah menetapkan 5 (lima) RUU Tambahan Dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2013, dengan demikian  Rancangan Undang-Undang Prioritas 2013  berjumlah 75 RUU.

Hasil Rapat Paripurna tesebut dituangkan dalam Keputusan DPR No. 01 /DPR RI/I/2013-2014 Tentang Penetapan 5 (lima) RUU  Tambahan Dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2013, yang terdiri dari: 1) RUU tentang Radio televisi Republik Indonesia; 2) RUU tentang Hukum Disiplin Militer; 3) RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; 4) RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat; 5) RUU tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.  

 

Dari 75 RUU daftar Prolegnas Prioritas 2013, hingga September 2013 baru 6 RUU (8 %) yang telah disetujui DPR, yaitu:  RUU tentang Pemberantasan Pendanaan Terorisme,; RUU tentang Ormas; RUU tentang Keantariksaan; RUU tentang Pemberantasan Perusakan Hutan; RUU tentang Perlindungan dan pemberdayaan Petani; RUU tentang Pendidikan Kedokteran.

                                             

Dari 75 (tujuh puluh) RUU Prioritas Prolegnas 2013, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) RUU merupakan RUU Prakarsa Pemerintah. Monitoring terhadap 27 RUU tersebut adalah: 2 RUU telah mendapat persetujuan untuk disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR, 14 RUU sudah disampaikan kepada DPR atau dalam tahap pembahasan di DPR; 10 RUU sudah disampaikan pemrakarsa keapda Presiden atau sedang menggu paraf dari menteri dan 1 RUU masih dalam pembahasan di internal pemrakarsa, yaitu RUU Perubahan UU tentang Bank Indonesia.

 

Hal lain yang disampaikan oleh beliau adalah pertama : ada kecenderungan keinginan (Pemerintah maupun DPR) untuk mengajukan pembahasan RUU non Prolegnas melalui mekanisme penambahan Prolegnas Prioritas, dalam praktek pelaksanaannya menimbulkan persoalan, khususnya mengenai sumirnya batasan terminologi “urgensi nasional” dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011. Kedua ada kecenderungan pengalihan pemrakarsa RUU yang telah disusun Pemerintah kepada DPR, yang akan mengakibatkan ketidakefisienan biaya dan tenaga serta mengingat tahun 2014 adalah masa-masa akhir keanggotaan DPR RI, maka diharapkan prolegnas prioritas 2014 usulan Pemerintah hanya RUU yang sudah benar-benar siap dan RUU yang tinggal melanjutkan pembahasannya di DPR.

 

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Yunan Hilmy, Undangan dari 53 instansi Kementerian dan Lembaga Pemerintah non Kementerian. Pertemuan yang berlangsung lebih dari lima jam, diakhiri dengan tanya-jawab seputar prolegnas. *tatungoneal-HUMAS