Kepala BPHN Turut Hadir Mendampingi Menkumham Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI

Senin (22/6) Menkumham Yasonna H. Laoly melakukan Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI. Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto turut hadir mendampingi Menkumham.

Raker ini membahas mengenai refocusing kegiatan dan realokasi anggaran 11 program Kemenkumham serta upaya dalam pencapaian target kinerja, kesiapan sektor imigrasi menuju “new normal”, evaluasi kinerja di bidang pemasyarakatan, RB dan manajemen SDM

Didalam mencapai target kinerjanya, Kemenkumham telah melakukan empat upaya, antara lain untuk kegiatan yang tertunda pelaksanaannya pada tahun 2020 telah dialokasi melalui anggaran 2021, dan optimalisasi penggunaan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan. Kemudian mengusulkan tambahan anggaran pada TA 2020 untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pada era “new normal” khususnya pelaksanaan di jajaran Ditjen Pemasyarakatan. Sedangkan yang terakhir Kemenkumham telah mengusulkan perubahan target PNBP pada tahun 2020 dan konversi PNBP menjadi rupiah murni pada pagu anggaran 2021 khususnya pada kegiatan blanko paspor.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia dari Warga Negara Asing (WNA), Kemenkumham mengeluarkan 4 peraturan terkait lalu lintas WNA ke dalam wilayah Indonesia. Aturan terkait lalu lintas WNA yang masuk ke dalam wilayah Indonesia, yang diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, secara efektif berlaku sejak bulan Februari 2020 yang diikuti dengan aturan terkait lainnya pada bulan Maret dan April.

Dalam menghadapi new normal, Ditjen Pemasyarakatan menerapkan protokol kesehatan pada petugas pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan, seperti petugas harus dalam keadaan sehat, wajib dicek suhu tubuh, dan mencuci tangan pakai sabun, serta menggunakan APD. Warga Binaan Pemasyarakatan juga wajib menggunakan masker selama berada di luar blok hunian, dan bagi WBP yang diduga sebagai OTG, ODP, dan PDP dilakukan pemeriksaan rapid test maupun PCR/PCM.