BPHN-Bangkok. “Globalisasi dan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN membuat kita bertanya apakah bisa membawa issue bantuan hukum dan perlindungan saksi di level internasional” demikian diungkapkan  Jenderal Paiboon Kumchaya, Menteri Kehakiman Thailand pada pembukaan Southeast Asia Regional Conference on Legal Aid and Witness Protection di Bangkok 18 Agustus 2016.  Paiboon Kumchaya menambahkan, dengan migrasi antar negara membuat masalah-masalah lintas batas menjadi lebih nyata tantangannya.

 

Thailand sedang menyelesaikan draft Undang-Undang Bantuan Hukum. Dengan adanya konsultasi regional ini, Pemerintah Thailand berharap dapat belajar banyak dari negara-negara ASEAN dalam implementasi Bantuan Hukum dan perlindungan saksi.

 

Enny Nurbaningsih, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam sesi presentasinya, menjelaskan dalam implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum di Indonesia, Pemerintah membangun kerjasama yang kuat dengan Lembaga Swadaya Masyarakat atau Organisasi Masyarakat Sipil (CSO). Pelibatan tersebut bahkan sejak membuat peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, proses verifikasi/akreditasi, hingga pelaksanaan Bantuan Hukum di mana Pemberi Bantuan Hukum adalah Organisasi Masyarakat Sipil tersebut.

 

Enny menambahkan bahwa salah satu tantangan adalah sebaran OBH yang tidak merata, yang juga menggambarkan sebaran Advokat. Untuk mengatasinya, BPHN akan memfokuskan pada pengembangan paralegal yang disinergikan dengan kelompok kadarkum dan Penyuluh Hukum. Juga untuk mengatasi jangkauan geografis, BPHN mengembangkan Aplikasi Legal Smart Channel yang dapat didownload secara gratis. Beliau juga menegaskan bahwa dengan adanya satu komunitas dan satu visi di ASEAN ini, maka perluasan jangkauan bantuan hukum merupakan sebuah keniscayaan. Permasalahan pengungsi dan migrant worker sudah di depan mata. Karena itu dibutuhkan serangkaian forum untuk secara khusus membahas bentuk kerjasama dan jejaring bantuan hukum lintas negara di ASEAN. ***(CK/RA)