Kepala BPHN: Penyuluh Hukum Berperan Vital dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

BPHN.GO.ID – Bogor. Sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat merupakan hal yang sangat penting di Indonesia. Kesadaran hukum yang tinggi akan membuat masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya, serta lebih patuh terhadap hukum.

Namun, kesadaran hukum masyarakat Indonesia masih terbilang rendah. Hal ini terlihat dari hasil Rule of Law Index 2023 yang dirilis oleh World Justice Project (WJP). Indonesia hanya memperoleh 0,53 poin dan menempatkan Indonesia di posisi 66 secara global.

Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat adalah melalui penyuluhan hukum. Penyuluh hukum merupakan profesi yang bertugas memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, ketika membuka Uji Kompetensi Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Perpindahan dari Jabatan Lain di Lingkungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Senin (18/12/2023). Menurutnya, penyuluhan hukum merupakan salah satu upaya strategis dalam menumbuhkan budaya taat hukum di masyarakat. 

“Kesadaran hukum masyarakat, diharapkan akan semakin meningkat, khususnya peningkatan pemahaman masyarakat, aparatur penyelenggara pemerintahan dan negara tentang Pancasila, Konstitusi, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi,” jelas Widodo. 

Oleh karena itu, Widodo menyambut baik kegiatan yang dihelat di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MKRI, Bogor, ini. Dengan adanya pengangkatan ke dalam jabatan fungsional, diharapkan kedudukan penyuluh hukum akan semakin kuat. 

Widodo juga menambahkan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Permenpan-RB) Nomor 1 Tahun 2023 telah banyak mengubah peraturan teknis tentang jabatan fungsional. Sistem penilaian juga mengalami perubahan. Misalnya, terkait perpindahan jabatan, yang mana penentuan jenjang jabatan pada proses perpindahan akan melihat pada jabatan sebelumnya dari peserta uji kompetensi, bukan pangkat/golongan yang dimiliki peserta. 

Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, mengungkapkan bahwa BPHN melakukan beberapa upaya terkait perubahan-perubahan yang dibawa oleh Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023 tersebut. Ia mencermati bahwa dalam rangka pemenuhan jenjang karir penyuluh hukum, diperlukan adanya penyesuaian ruang lingkup kegiatan terhadap dihapusnya butir kegiatan. 

“Ruang lingkup sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan core business kegiatan penyebarluasan informasi hukum serta kegiatan yang mendukung tugas dan fungsi organisasi di mana penyuluh hukum ditempatkan,” ujar Milawati menjelaskan. 

Milawati juga mengungkapkan bahwa BPHN selaku instansi pembina teknis jabatan fungsional penyuluh Hukum saat ini tengah menyusun Pedoman Ruang Lingkup Pengelolaan Kinerja sebagai mana dimaksud dengan berbasis jam kerja efektif.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan, menyampaikan bahwa kompetensi yang akan diujikan kepada penyuluh hukum meliputi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial-kultural. 

“Apa saja metode uji kompetensinya? Pertama yaitu penulisan karya tulis ilmiah mengenai grand desain jabatan fungsional penyuluh hukum. Kemudian, dilakukan uji Computer Based Test (CBT) untuk mengukur pengetahuan kognitif tugas jabatan,” imbuh Sofyan. 

Selain itu, Sofyan melanjutkan, terdapat uji unjuk kerja, di mana penyuluh hukum menunjukkan hasil pekerjaan yang membuktikan bahwa dia pernah mengampu tugas dan fungsi penyuluhan hukum. Terakhir, on the spot writing essay, sebuah metode yang digunakan untuk mengetahui respons, pandangan dan pendapat calon penyuluh hukum terhadap isu hukum aktual.

Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya MK dalam meningkatkan kualitas penyuluh hukum di organisasinya. Ia berharap agar penyuluh hukum MK memiliki kompetensi yang memadai dalam memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Saat ini MK memiliki 16 Calon Penyuluh Hukum Ahli Pertama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan akan mengikuti uji kompetensi yang dimulai pada 18 sampai 20 Desember 2023 ini. Semoga para calon Penyuluh Hukum tersebut mendapatkan hasil yang maksimal dan mampu mengembangkan kompetensi yang berguna dalam pekerjaannya sehari-hari,” tutup Heru. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro dan Organisasi Mahkamah Konstitusi Sri Handayani, Penyuluh Hukum Ahli Utama Kartiko Nurintias, Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi, Penyuluh Hukum Ahli Utama Djoko Pudjirahardjo, Koordinator Kelompok Penyuluhan Hukum BPHN Tuti Nurhayati beserta jajaran. (HUMAS BPHN)