Kepala BPHN Paparkan Rencana Strategis 2020-2024, Ini Poin-Poinnya

Jakarta, BPHN.go.id – Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny Riyanto memaparkan rencana strategis BPHN periode 2020-2024 serta kegiatan penting di lingkungan BPHN tahun 2021, Senin (23/11) di Hotel JS Luwansa - Jakarta Selatan, dalam Rapat Koordinasi Capaian Kinerja Semester II Kementerian Hukum dan HAM RI. Ada dua sasaran strategis yang diampu oleh BPHN.

 

“Rencana strategis BPHN tidak bisa dilepaskan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), nawacita Presiden Joko Widodo serta Visi dan Misi Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2020-2024,” kata Kepala BPHN, didampingi Sekretaris BPHN Audy Murfi, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Djoko Pudjirahardjo dan Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Yasmon.

 

Dalam kesempatan malam hari itu, Kepala BPHN mengatakan Sasaran Strategis BPHN dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang harmonis serta sejalan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kebijakan pemerintah merupakan turunan dari butir kesatu Misi Kementerian Hukum dan HAM. Rencana strategis tersebut dilaksanakan melalui perencanaan hukum nasional yang terencana, terpadu, dan sistematis ke dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah (2020-2024).

 

Selain mensukseskan Prolegnas, sasaran program BPHN dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang taat asas adalah dengan meningkatkan kualitas dan efektivitas hasil pemantauan dan peninjauan regulasi pasca revisi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kepala BPHN mengatakan, sasaran program tersebut, didukung oleh JF Analis Hukum yang berhasil dilahirkan pada Juli 2020 kemarin atas inisiatif dan dorongan yang dilakukan oleh BPHN lewat terbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPAN-RB) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum.

 

“Namun berbicara regulasi, di Kementerian Hukum dan HAM RI ada dua Unit Utama yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait regulasi selain BPHN, yakni Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan,” sebut Kepala BPHN.

 

Sasaran Strategis BPHN dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat, lanjut Kepala BPHN, dilaksanakan melalui program peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, program layanan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi, kegiatan penyuluhan hukum baik langsung maupun tidak langsung oleh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum, serta pemberian layanan dokumentasi hukum yang terintegrasi melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) secara gratis. Pada tahun 2021, BPHN memiliki lima kegiatan penting, antara lain verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum, akselerasi anggota JDIHN, analisis dan evaluasi regulasi terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembinaan JF Analis Hukum, dan mendukung pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

 

Dalam Rapat Kordinasi tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional mendapat penghargaan Pengelola Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 Peringkat II.