Jakarta, BPHN.go.id – Penyebarluasan informasi hukum kian mudah dan cepat seiring berkembangnya teknologi informasi. Sosialisasi pengetahuan hukum pada masyarakat, kini bisa dilakukan secara online, tidak bergantung pada kegiatan. Yang menjadi catatan adalah kualitas dan akurasi informasi yang nantinya akan dikonsumsi oleh masyarakat.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof R. Benny Riyanto mengatakan, seiring berkembangnya teknologi informasi, media penyebaran informasi hukum secara online sangat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Cukup diakses melalui laptop/pc ataupun smarthphone, tidak sampai satu menit informasi yang dibutuhkan sudah tersajikan.

“Maka dari itu, diperlukan kualitas yang sangat baik dari Penyuluh Hukum dalam menjawab konsultasi hukum secara online,” kata Prof R. Benny saat melantik enam JFT Penyuluh Hukum Madya di lingkungan BPHN, Selasa (12/2).

Dalam menyebarkan informasi hukum, BPHN memiliki portal dan aplikasi berbasis Android dan iOS khusus penyuluhan hukum bernama “Legal Smart Channel”. Konsultasi Hukum secara online menjadi salah satu rubrik yang diminati masyarakat. Masyarakat yang memiliki keluhan atau pertanyaan seputar persoalan hukum, tinggal mengirimkan pertanyaan melalui http://lsc.bphn.go.id/konsultasi dan para Penyuluh Hukum nantinya yang akan menjawab pertanyaan tersebut.

Merujuk arsip pertanyaan yang masuk ke Legal Smarth Channel, masyarakat memiliki pertanyaan hukum baik aspek hukum yang kompleks hingga persoalan hukum sehari-hari yang lazim dialami. Maka dari itu, kata Prof R. Benny, JFT Penyuluh Hukum wajib menguasai seluruh bidang ilmu hukum sekaligus mendalaminya lantaran masyarakat memiliki pandangan bahwa JFT Penyuluh Hukum memiliki keahlian pada semua aspek hukum.

“Ada beberapa usulan dari Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum serta jajaran untuk membuat bank jawaban sebagai pedoman bagi JFT Penyuluh Hukum. Tapi saya minta, JFT Penyuluh Hukum juga harus terus meningkatkan kualitas karena peraturan perundang-undangan itu berubah cepat,” kata Prof R. Benny.

Untuk sekedar informasi, Kepala BPHN baru saja melantik dan mengambil sumpah enam JFT Penyuluh Hukum Madya melalui Inpassing. JFT Penyuluh Hukum Madya mengemban tugas yang tidak mudah antara lain menyusun program penyuluhan hukum, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui pemdekatan pembudayaan hukum masyarakat dan pendekatan edukatif, penyuluhan hukum terpadu, menyusun materi lomba kadarkum tingkat provinsi serta melakukan pengembangan metode dan model penyuluhan hukum.

Di samping pelantikan dan pengambilan sumpah, dilaksanakan pula Pisah Sambut Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN yang diserahkan oleh Djoko Pudjiraharjo kepada Mohamad Yunus Affan. Keduanya saling bertukar posisi.

Saya atas nama pribadi, dan seluruh jajaran Badan Pembinaan Hukum Nasional mengucapkan selamat kepada para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Madya yang telah mengucapkan sumpah dan dilantik pada hari ini,” kata Prof R. Benny.

image host image host image host image host image host image host image host image host image host

(Erna Priliasari/Nanda Narendra P)