Kepala BPHN Meresmikan Kelurahan Sadar Hukum dan Memberi Penghargaan Anubhawa Sasana untuk Provinsi DKI Jakarta

Jakarta bphn.go.id - MENKUMHAM yang diwakili oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N., secara resmi menganugrahkan Anubawa Sasana Kelurahan terhadap 31(tiga puluh satu) Kelurahan sadar Hukum yang tersebar di 24 (dua puluh empat) Kecamatan, pada 5 (lima) wilayah kota di DKI Jakarta. Penganugerahan ini bertujuan agar dapat meningkatkan kinerja, integritas, dan berkontribusi dalam membangun hukum dan HAM di Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional. Acara ini dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi negara yaitu, Walikota, Camat, dan Lurah Provinsi DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta, serta Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan KEMENKUMHAM (Kementerian Hukum dan HAM RI).

Untuk mencapai predikat Kelurahan Sadar Hukum, harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Untuk itu pada peresmian kelurahan sadar hukum di tahun ini, diharapkan dapat menjadi pencontohan bagi kelurahan yang lain dalam meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakatnya serta dapat memepertahankan prestasi tersebut. Dan  terus memperbanyak Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di wilayahnya, sehingga dapat memenuhi kriteria penilaian untuk ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum.

Penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat di setiap kelurahan didasarkan pada jumlah nilai indeks desa/kelurahan sadar hukum yang meliputi 4 (empat) dimensi, yaitu dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi, dengan bobot penilaian tingkat  kesadaran hukum sebuah desa/kelurahan adalah pada implementasi hukum sebesar 40% sedangkan untuk dimensi yang lainnnya masing-masing 20%.

Penetapan Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya bersama untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum. Tegaknya supremasi hukum dan HAM merupakan salah satu aspek utama untuk menunjang tercapainya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang aman, bersatu, rukun, damai dan adil. Untuk itu kesadaran hukum dan HAM masyarakat harus terus ditingkatkan secata sinergis dan berkesinambungan, diantaranya melalui program pembinaan di bidang hukum dan HAM; perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan, dan penghormatan HAM; pelayanan hukum, pengembangan budaya hukum dan pemberian informasi hukum; serta penyuluhan hukum.

Di dalam sambutanya Prof. Benny menyampaikan apresiasinya terhadap 31 kelurahan yang ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum yang ada di wilayah DKI Jakarta, karena semua kelurahan tersebut digolongkan  sebagai kelurahan sadar hukum yang masuk ke kategori tinggi. (12/11)

(ED/YYP/YAY)