BPHNTV-Jakarta. Rabu pagi, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional menjadi narasumber dalam talkshow berjudul 8-11 yang disiarkan oleh Metro TV. Dalam durasi waktu 30 menit, Kepala BPHN menjabarkan beberapa hal terkait Pemberian Bantuan Hukum Gratis Bagi Orang Miskin Sesuai dengan Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.  

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPHN menyampaikan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI memiliki peran sangat strategis dan penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Karena itu, BPHN harus memastikan bahwa Implementasi Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan asas-asas yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang nomor 16 tahun 2011  yaitu Keadilan, Persamaan kedudukan di dalam hukum, Keterbukaan,    Efisiensi, Efektivitas dan Akuntabilitas.

Kepala BPHN menyampaikan bahwa  dalam skema UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memiliki 3 (tiga) stakeholder, yakni Penerima Bantuan Hukum, yakni orang atau kelompok masyarakat miskin, Pemberi Bantuan Hukum, yakni Organisasi Bantuan Hukum yang lolos verifikasi/akreditasi, Penyelenggara Bantuan Hukum yakni Kementerian Hukum dan HAM RI.

Bantuan Hukum yang diberikan meliputi Litigasi yakni pendampingan di proses peradilan baik perkara pidana, perdata dan tata usaha negara; serta bantuan hukum Non litigasi yang meliputi konsultasi, mediasi, negosiasi, pendampingan luar pengadilan, penelitian, pemberdayaan masyarakat, penyuluhan hukum, drafting dokumen, dan investigasi.

Saat ini Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini BPHN sedang melaksanakan verifikasi organisasi bantuan hukum. “Pada tahun 2013 sebanyak 310 Organisasi Bantuan Hukum telah terakreditasi dan saat ini  juga sedang dibuka verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum untuk tahun anggaran 2015, “ ungkap Kepala BPHN.

Dengan adanya bentuk sosialisasi melalui televisi swasta seperti ini di harapkan bisa memberikan informasi kepada masyarakat luas. “BPHN tidak bisa bekerja sendirian, butuh partisipasi dari masyarakat  untuk bisa membantu menginformasikan kepada warga miskin yang bermasalah dengan hukum mengenai program bantuan hukum ini melalui aplikasi android/ios “Legal Smart Channel” atau website adil.bphn.go.id,” tutup Kepala BPHN.