BPHN – Jakarta. Rabu pagi, 20 Juli 2016 Prof. DR. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum didampingi oleh jajaran pejabat struktural di lingkungan Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum dan HUMAS Badan Pembinaan Hukum Nasional menerima kunjungan dari Thammasat University dan Ministry of Justice Thailand.

Maksud dari kunjungan tersebut ialah untuk mengetahui dan mempelajari bagaimana implementasi Bantuan Hukum di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Dalam kesempatan tersebut, kepala BPHN menyampaikan bahwa dalam implementasi Bantuan Hukum di Indonesia saat ini masih terhitung baru jika mengacu dengan UU No. 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Dirinya menjelaskan bahwa, sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2011 ada tiga pihak yang terlibat, yaitu Kementerian Hukum dan Ham RI dalam hal ini BPHN sebagai pembuat kebijakan, Pemberi Bantuan Hukum dalam hal ini Organisasi Bantuan Hukum, dan Penerima Bantuan Hukum yaitu masyarakat miskin.

Untuk menjadi Pemberi Bantuan Hukum, tentu saja ada beberapa tahapan yang harus dilalui, oleh karena itu hingga saat ini hanya ada 405 OBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi untuk menjalankan program bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin. Lalu beliau juga menambahkan bahwa untuk membuktikan bahwa seseorang berhak untuk mendapatkan bantuan hukum gratis cukup hanya melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh kelurahan.

Selain itu juga Kepala BPHN menyampaikan bahwa saat ini BPHN selaku Tim Pengawas Pusat melakukan pengawasan dan pemantauan kinerja OBH juga dengan menggunakan sistem online dengan menggunakan aplikasi berbasis database yaitu SIDBANKUM. Dengan adanya sistem ini tentu saja memberikan kemudahan kepada para pihak, untuk memberikan pertanggungjawaban kegiatannya tanpa harus melakukan tatap muka.

Yang menarik dari pertemuan ini ialah, sebuah pertanyaan yang disampaikan oleh salah satu delegasi dari Thailand, bahwa apakah UU ini juga berlaku bagi para pendatang dari luar negeri yang berada di Indonesia, yang langsung dijawab oleh Kepala BPHN, bahwa saat ini kita sudah memasuki era Masyarakat ekonomi ASEAN dimana kita ini sudah menjadi satu komunitas yang tidak terbatas. Sehingga kedepannya mungkin saja pemberian bantuan hukum gratis ini di akses oleh para pendatang namun hal ini masih perlu pembahasan yang mendalam terlebih dahulu, ungkap Kepala BPHN. ***(RSH/RA)