Garut, BPHN.go.id-Dalam kurun waktu kurang lebih 6 tahun pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan JDIHN belum berjalan optimal sebagaimana diharapkan, demikian disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. R. Benny Riyanto saat acara pembukaan Sosialisasi dan Peluncuran kios JDIH di Kabupaten Garut (Kamis 21/2).

Prof. R. Benny Riyanto juga menyoroti belum banyaknya anggota yang memiliki website JDIH. Oleh Karena beliau berharap seluruh pemangku kebijakan bisa bergabung di JDIH, karena ini bisa mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

 

“Dengan adanya JDIH ini, maka seluruh masyarakat bisa mengakses seluruh produk hukum yang dibuat pemerintah, baik itu pemerintah daerah maupun pusat”, lanjut Prof. Benny Riyanto.

Selain itu, Kepala Sub Bagian JDIH, Bagian Hukum Pemkab Garut, Yudi Jualiandi SH, mengatakan launcing kios JIDH dilakukan untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat dalam mengakses produk hukum di Pemkab Garut.

 

“Masyarakat akan mudah untuk mengetahui berbagai produk hukum pemerintah daerah,” ujar Yudi.

Menurut Yudi, produk hukum yang nanti bisa diakses oleh masyarakat yakni, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan DPRD dan infomrasi hukum lainnya.

 

“Caranya tinggal di klik pilih produk hukum mana dan tahun berapa yang akan dilihat. Semuanya ada di sistem ini,” ungkapnya.

Selain  produk hukum daerah, kedepannya semua peraturan sampai tingkat kecematan dan desa juga akan di integrasikan

 

“Nantinya kami juga akan mengintegrasikan dengan peraturan yang ada di kecamatan dan desa, supaya masyarakat bisa mengetahuinya,” papar Yudi.

Sebagai informasi, launcing kios JDIH kabupaten Garut dibuka oleh Bupati Garut H. R. Gunawan dan dihadiri oleh Pimti Pratama di lingkungan BPHN, Pejabat pengawas dan admnistrator dari Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Pusdok) BPHN.

 

Erna Priliasari/Nanda Narendra Putra

Foto :Dino/Rony