Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. Benny Riyanto didampingi Sekretaris BPHN Audy Murfi, Rabu (1/4) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Menteri Hukum Dan HAM dengan Komisi III DPR RI melalui video teleconference.
Dalam rapat dibahas mengenai pencegahan corona (Covid-19) di Lapas atau rutan serta imigrasi. Untuk keimigriasian telah diterbitkan beberapa peraturan salah satunya Permenkumham No. 8 tahun 2020 tetang Penghentian Sementara Bebas Bisa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.
Sedangkan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus di Lapas atau Rutan diantaranya telah dikeluarkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Tanggal 30 Maret 2020 (Berita Negara Nomor 298.
Komisi III DPR RI dalam rapat kali ini meminta Menkumham RI untuk memperketat pelaksanaan keimigrasian di berbagai jalur dengan meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap lalu lintas orang asing atau tenaga kerja asing untuk mencegah penyebaran covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan dalam situasi darurat di setiap Lapas atau Rutan, berupaya untuk mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di Lapas/Rutan, dan segera menyelesaikan RUU tentang pemasyarakatan untuk membantu sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni Lapas atau rutan yang dikhawatirkan berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit.