Jakarta, BPHN.go.id – Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny Riyanto membuka kegiatan Sosialisasi Kearsipan, Senin (30/11) di Ruang Rapat Lopa & Mochtar lt.4 gedung BPHN, Cililitan – Jakarta Timur. Kegiatan bertajuk “Peran ASN dalam Mewujudkan Gerakan Nasional Tertib Arsip Menuju WBK/WBBM” digelar secara tatap muka dan virtual yang diikuti ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan non-Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Sosialisasi Kearsipan merupakan kegiatan yang sangat penting mengingat Jabatan Fungsional (JF) Arsiparis belum menempati posisi yang terdepan di antara Jabatan Fungsional yang ada, padahal manfaat arsip ini sangat dirasakan dan di dunia birokrasi arsip adalah hal yang penting. Di awal ini saya ingin katakan, JF Arsiparis bisa memunculkan inovasi agar kearsipan ini tidak tenggelam,” kata Kepala BPHN, dalam sambutannya.
Dunia kearsipan kurang banyak mendapat menarik. Padahal, sebut Kepala BPHN, perhatian tentang pengelolaan arsip di Indonesia pernah dilontarkan Presiden RI Soeharto dalam sebuah Seminar Tropical Archivology pada 1969 silam, yang pada intinya dinyatakan bahwa kekeliruan dalam mengelola arsip berpotensi merugikan Negara.
Beberapa tahun kemudian, pemerintah berkomitmen terhadap pengelolaan arsip lewat terbitnya UU Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan. Saat ini, payung hukum pengelolaan arsip diperbaharui lewat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Tahun ini, UU Nomor 43 Tahun 2009 memasuki usia yang ke-11. Tantangan yang dihadapi dunia kearsipan, menurut Kepala BPHN, terletak di tataran implementasi. Hal yang melatarbelakangi, antara lain dikarenakan arsip masih dilihat sebelah mata dan belum dianggap punya peran di dalam organisasi atau birokrasi dan masyarakat belum merasakan pentingnya arsip. Oleh karena itu, Kepala BPHN mendorong inovasi dari JF Arsiparis agar pengelolaan arsip ini menjadi lebih baik lagi kedepannya.
“Baru-baru ini, Kementerian Hukum dan HAM RI mencanangkan Revolusi Digital di bidang layanan publik. Kedepan, seperti yang saya sampaikan di awal, layanan arsip ini tidak melalui cara-cara konvensional tetapi secara digital sebab hal ini akan memudahkan pencarian arsip, pengklasifikasian dan pengamanan arsip itu sendiri,” kata Kepala BPHN.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kearsipan Pusat Arsip RI (ANRI) Azmi mengatakan, arsip dalam dunia birokrasi memiliki peran penting. Arsip juga menjadi informasi publik, dalam hal sifatnya dokumennya terbuka atau tidak bersifat rahasia.
Yang penting dipahami, adalah arsip dapat dinilai sebagai bukti pendukung di dalam hukum termasuk yang arsip telah dialih media melalui digitalisasi arsip. “Agar kuat (sebagai bukti pendukung), buatkan berita acara digitalisasi yang disetujui oleh pimpinan,” kata Azmi.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Hukum dan HAM RI Alkana Yuda mengatakan, dalam rangka optimalisasi pembinaan kearsipan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, ada empat regulasi yang menjadi pedoman penguatan kearsipan, antara lain Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas; Permenkumham Nomor 54 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip, Permenkumham Nomor 55 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Arsip, dan Permenkumham Nomor 56 Tahun 2016 tentnag Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip.
“Dalam waktu dekat kami akan keluarkan Permenkumham tentang tata naskah dinas yang baru. Ada beberapa poin penting dalam aturan itu, termasuk menyesuaikan Perpres tentang Penggunaan Bahasa Indonesia,” kata Alkana.
Menutup kegiatan, kepala Bagian Humas, Kerjasama dan Tata Usaha Dwirayahu ES menyampaikan bahwa pengelolaan arsip yang baik itu harus kita budayakan, mengutip pesan dari narasumber bahwa sebuah tempat yang aman untuk menyimpan arsip bukan karena orang-orangnya baik, tapi karena orang-orangnya peduli, marilah kita lebih peduli dengan arsip di lingkungan kerja kita.