Dalam rangka pembentukan peraturan bagi Jabatan Fungsional Analis Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional mengadakan Kegiatan Konsinyasi pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum Gelombang IV dengan agenda pembahasan lanjutan penyusunan peraturan pelaksana Jabatan Fungsional Analis Hukum, di Tanggerang Selatan sejak tanggal 19 hingga 21 November 2020.
Hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Prof R Benny Riyanto, Sekretaris BPHN Audy Murfi, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Liestiarini Wulandari, S.H., M.H, serta Narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Andi Rahadian, S.H.,LL.M, perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Alexander Palty H, S.H., M.H dan Dr. Ferry Gunawan C, S.H.,M.H, serta peserta konsinyering dari BPHN, Biro Kepegawaian, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPHN memberikan apresiasi kepada kawan – kawan di Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional yang telah bekerjasama dan bersinergi bersama KemenpanRB, Ditjen PP, Ditjen AHU, Biro Kepegawaian dan Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM RI sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum dan memberikan dukungan yang besar bagi BPHN dalam penyusunan peraturan turunan dari JF Analis Hukum. Sebagai instansi pembina JF Analis Hukum, BPHN bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas JF Analis Hukum. Selain itu juga memiliki tugas terkait dengan penyusunan peraturan pelaksana dan peraturan terkait, serta pelaksanaan pembinaan JF lĺAnalis Hukum
“Dengan dukungan yang besar dan kerjasama yang baik selama ini, kita telah menyusun beberapa draft peraturan turunan dari Permenpan Nomor 51 tahun 2020 tentang JF Analis Hukum,” ungkap Kepala BPHN. Harapan saya, peraturan tersebut bisa segera di sahkan, sehingga kita bisa melangkah ke tahapan pembinaan, sambung Kepala BPHN. Untuk itu, kita tingkatkan sinergitas kita, karena kita masih harus melakukan beberapa agenda kedepannya seperti sosialisasi JF Analis Hukum, terutama terkait inpassing dan Pedoman Penghitungan Formasi, serta penyusunan rancangan peraturan – peraturan yang akan menjadi payung hukum dari pelaksanaan kegiatan JF Analis Hukum. Oleh karena itu saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu. “Saya berharap sinergitas dan Kerjasama ini bisa terus berjalan sampai seluruh tahapan selesai,” tutup Kepala BPHN.