Kegiatan Temu Konsultasi Analisis Dan Evaluasi Permasalahan Hukum Di Provinsi Jawa Barat Dengan Pemangku Kepentingan

Belum terbangun sepenuhnya perencanaan pembangunan hukum di tingkat pusat yang sejalan dengan yang dilakukan di daerah, membutuhkan konsep adanya kesatuan hukum baik secara sektoral (antar sektor) maupun kewilayahan (pusat dan daerah). Pembangunan hukum dengan memperhatikan faktor kewilayahan menjadi penting karena sejalan dengan pemberian otonomi daerah yang memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Ketidaksesusaian pembangunan hukum di pusat dan di daerah mengakibatkan antara lain disharmoni antara peraturan pusat dengan peraturan daerah.  Oleh karena itu dalam rangka penataan peraturan perundang-undangan, selain perlunya dilakukan anallisis dan evaluasi terhadap peraturan pusat juga sudah sangat mendesak untuk dilakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan di daerah.

 

“Atas dasar tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM memandang perlu untuk melaksanakan kegiatan “Temu Konsultasi Analisis dan Evaluasi Permasalahan Hukum di Provinsi Jawa Barat dengan Pemangku Kepentingan, yang dimaksudkan sebagai sarana untuk menyamakan persepsi mengenai perlunya analisis dan evaluasi hukum di daerah, serta merumuskan solusi atas permasalahan hukum di daerah dengan menggunakan instrumen analisis dan evaluasi hukum yang telah disusun dan terus disempurnakan oleh BPHN dalam mendukung pembangunan hukum nasional”, demikian diungkapkan oleh Prof. Benny Riyanto, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

 

Dalam kegiatan yang dihadiri biro dan bagian hukum dari instansi pemerintah daerah di Jawa Barat dan juga dari akademisi, praktisi hukum dan pengusaha, hadir pula narasumber dari BPHN, yakni Liestiarini Wulandari, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional dan Apri Listiyanto, Kepala Bidang Sosbud Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional. Selain itu dipaparkan pula materi dari narasumber Heriyanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Eni Rohayani, Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa barat serta dari akademisi diwakili oleh Prof. Susi Dwi Harijanti, Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad.

 

Menurut Liestiarini Wulandari, “Pemerintah pusat saat ini sedang giatnya melakukan penataan regulasi melalui analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Sebanyak 759 peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan analisis dan evaluasi oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional sejak tahun 2016 sampai 2018, dengan hasil analisis dan evaluasi berupa rekomendasi cabut, ubah atau tetap terhadap beberapa peraturan perundang-undangan.”  

 

Pemerintah daerah pun, tidak ketinggalan untuk turut serta dalam melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah. Menurut Eni Rohayani, saat ini telah ada Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Evaluasi Produk Hukum Daerah, yang dipakai sebagai pedoman dalam melakukan analisis dan evaluasi terhadap Perda dan Pergub serta Keputusan Gubernur.

 

Menurut Prof Susi Harijanti, saat ini sudah tahap urgen untuk dilakukan evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan, hal ini didasarkan antara lain terdapatnya ketidakefektifan peraturan perundang-undangan yang disebabkan oleh ketidaktepatan asumsi yang mendasari pembentukan undang-undang dan kesenjangan antara ketentuan undang-undang dengan berbagai kenyataan seperti kenyataan politik ekonomi dan lain-lain.

Prof. Benny Riyanto mengharapkan dengan adanya kegiatan ini maka tercipta kesepahaman bersama bahwa penataan regulasi melalui analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan tidak hanya tanggungjawab dari pemerintah pusat namun juga menjadi tanggungjawab pemerintah daerah serta pihak yang berkepentingan lainnya (YK)