KEGIATAN-KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM BPHN<?xml:namespace prefix = o ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:office" />

 

 

EVALUASI

 

Evaluasi Penyuluhan Hukum merupakan salah satu program Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan Penyuluhan Hukum dalam membentuk Budaya Sadar Hukum secara akurat,  yang dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dari bulan Januari s/d Desember dengan tujuan diharapkan :

-        Teridentifikasinya permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan Penyuluhan Hukum di masing-masing Kanwil Departemen Hukum dan HAM;

-        Terdapatnya kesesuaian program penyuluhan hukum antara Pusat dan Daerah;

-        Diketahuinya metode dan sasaran penyuluhan hukum yang lebih tepat.

 

Dalam Tahun Anggaran 2003 diadakan Evaluasi tahap I terhadap pelaksanaan program penyuluhan hukum Departemen Hukum dan HAM Sumatera Selatan di Palembang, Kalimantan Timur di Balikpapan dan Sulawesi Utara di Menado dengan menggunakan metode kerja :

-        Pertemuan antara Pejabat Pusat  Penyuluhan Hukum dengan para pelaksana Penyuluhan Hukum di Daerah sebanyak 20 (dua puluh) orang masing-masing Kanwil Departemen Hukum dan HAM;

-        Pengumpulan Data melalui Panduan Wawancara tentang program penyuluhan hukum di masing-masing Kanwil Departemen Hukum dan HAM.

 

Dari hasil temuan di 3 (tiga) Kanwil Departemen Hukum dan HAM dapat diketahui bahwa :

1.       Kelompok masyarakat yang menjadi sasaran Penyuluhan Hukum adalah masyarakat Desa/Kelurahan;

2.       Untuk tiap-tiap sasaran sebaiknya diberikan penyuluhan hukum sebanyak 4 (empat) kali setahun;

3.       prioritas sasaran penyuluhan hukum adalah Pelajar/Mahasiswa;

4.       Media yang dipergunakan untuk menyampaikan penyuluhan hukum akan lebih efektif melalui televisi;

5.       Buku cetak yang dibuat oleh Pusat Penyuluhan Hukum belum mencukupi kebutuhan masyarakat.

6.       Materi yang diprioritaskan untuk disuluhkan kepada masyarakat adalah narkotika;

7.       Dasar penentuan materi yang disuluhkan kepada masyarakat adalah atas permintaan masyarakat, peta permasalahan dan kepentingan negara;

8.       Seorang Penyuluh Hukum tidak harus berpendidikan sarjana;

9.       Bahasa yang digunakan dalam menyampaikan penyuluhan hukum kepada masyarakat sebaiknya adalah bahasa yang mudah dimengerti;

10.   Tugas sebagai Penyuluh Hukum selama ini adalah Tim Penyuluh dari Kantor-kantor wilayah;

11.       Untuk merekrut tenaga penyuluh hukum harus melalui diklat;

12.   Tempat penyelenggaraan penyuluhan hukum tidak mutlak menjadi tolak ukur keberhasilan penyuluhan hukum;

13.   Manfaat koordinasi dalam pelaksanaan penyuluhan hukum adalah untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

14.   Yang layak sebagai koordinator pelaksanaan penyuluhan hukum adalah Departemen Hukum dan HAM;

15.   Selain metode yang sudah ada diperlukan pula seminar/lokakarya.

BIMBINGAN TEKNIS PENYULUHAN HUKUM

 

Bimbingan teknis penyuluhan hukum  diselenggarakan untuk membentuk tenaga penyuluh Hukum yang profesional.

 

Pusat Penyuluhan Hukum membuka kerjasama dengan semua Departemen, Non Departemen, Organisasi kemasyarakatan, LSM, Perguruan Tinggi, Praktisi Media Massa serta kalangan masyarakat pada umumnya untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyuluhan Hukum.

 

Bimbingan Teknis Penyuluhan Hukum ini dibagi dalam dua tahap, yaitu tingkat dasar dan tingkat lanjutan

 

Bimbingan Teknis Penyuluhan Hukum Tingkat Dasar memiliki materi antara lain :

-        Kebijaksanaan Pembangunan Hukum Nasional;

-        Kebijaksanaan Penyuluhan Hukum Nasional;

-        Penyusunan Peta Permasalahan Hukum;

-        Budaya Hukum;

-        Psikologi Massa;

-        Komunikasi Massa;

-        Teknik Menggugah Diskusi;

-        Program dan Evaluasi Penyuluhan Hukum;

-        Metode Penyuluhan Hukum Langsung;

-        Metode  Penyuluhan Hukum Tidak langsung;

 

Materi Bimbingan Teknis Penyuluhan Hukum tingkat lanjutan antara lain :

-        Strategi Pembangunan Hukum Nasional;

-        Kebijaksanaan Penyuluhan Hukum;

-        Metode dan Evaluasi Penyuluhan Hukum;

-        Peran Media Cetak dalam Penyuluhan Hukum;

-        Peran Media Elektronik dalam Penyuluhan Hukum;

-        Praktek Ceramah;

-        Praktek Temu Sadar Hukum;

-        Pendalaman materi hukum (sesuai yang dibutuhkan, misalnya Hak Asasi Manusia, Narkotika, Dll)

 

KONSULTASI HUKUM

 

-        Membantu masyarakat yang mempunyai masalah hukum agar masyarakat tahu dan menyadari tentang Hak dan kewajibannya;

-        Konsultasi dengan tatap muka dilaksanakan di Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, di setiap Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di seluruh Indonesia serta di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang mempunyai kerjasama dengan Pusat Penyuluhan Hukum/Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM;

-        Konsultasi diberikan gratis untuk semua permasalahan hukum;

-        Konsultasi dengan tulisan dapat dilakukan melalui e-mail : kapusluh@bphn.go.id  dan pusluh@bphn.go.id

-        Konsultasi memberikan pemecahan masalah hukum dalam bentuk lisan atau tulisan dan tidak memberikan bantuan hukum melalui pengadilan.

 

PAMERAN

 

-        Memberikan informasi tentang hukum pada masyarakat luas melalui pameran agara masyarakat tahu tentang hak dan kewajibannya.

-        Dilaksanakan dengan membuka Stand baik di Pusat maupun di Daerah;

-        Kegiatan yang dipamerkan antara lain bahan cetakan, buku, Peraturan Hukum, Leaflet dan lain-lain yang diberikan secara gratis bagi pengunjung;

-        Pelaksanaan Pameran dilaksanakan pada peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Dharma Karyadhika Departemen Hukum dan <?xml:namespace prefix = st1 ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" />HAM RI

 

PENTAS PANGGUNG

 

-        Memberikan informasi melalui pementasan bidang seni dengan menyelipkan pesan hukum agar masyarakat tahu tentang hak dan kewajibannya.

-        Kegiatan dilaksanakan melalui hiburan pentas panggung berupa lawak, drama, sandiwara, wayang dan lain-lainnya;

-        Pelaksanaannya dilaksanakan  pada hari Besar Nasional dan Hari Dharma Karyadhika Departemen Hukum dan HAM RI di tempat terbuka yang dikunjungi orang banyak.

 

KERJASAMA PENYULUHAN HUKUM

 

Kerjasama Penyuluhan Hukum dilakukan dalam rangka koordinasi penyuluhan hukum dengan instansi pemerintah dan organisasi masyarakat. Kerjasama dilaksanakan dengan berbagai instansi terkait, diantaranya :

-        Biro Hukum dan Humas Departemen;

-        Lembaga Non Departemen;

-        Lembaga Swadaya Masyarakat;

-        Perguruan Tinggi;

-        Pemerintah Daerah.

 

Kegiatan yang dilakukan dalam rangka Kerjasama Penyuluhan Hukum antara lain :

-        Melakukan koordinasi dengan instasi lain dalam rangka penyuluhan hukum terpadu agar terdapat keserasian dalam pelaksanaan penyuluhan hukum;

-        Melakukan kerjasama penyelenggaraan penyuluhan hukum;

-        Menyiapkan tenaga penyuluh hukum sesuai dengan kebutuhan instansi terkait;

-        Menentukan sasaran yang akan dicapai dalam kerjasama penyuluhan hukum;

-        Menginventarisir sarana dan prasarana yang akan ditentukan;

-        Melakukan kerjasama terhadap biaya penyelenggaraan penyuluhan hukum.

 

Kegiatan kerjasama penyuluhan hukum dilaksanakan dalam bentuk :

1.       Ceramah;

2.       Diskusi;

3.       Temu Sadar Hukum;

4.       Pameran;

5.       Simulasi;

6.       Lomba Keluarga Sadar Hukum;

7.       Konsultasi Hukum;

8.       Dialog Interaktif;

9.       Wawancara Radio;

10.   Pentas Panggung;

11.     Sandiwara;

12.   Sinetron;

13.   Fragmen;

14.   Film;

15.   Spanduk;

16.   Poster

17.   Brosur;

18.   Leaflet;

19.   Booklet;

20.   Billboard;

21.   Surat kabar;

22.   Majalah dan

23.   Bentuk lainnya.

 

WAWANCARA DAN SANDIWARA DI RADIO

 

Wawancara hukum melalui radio merupakan program kegiatan penyuluhan hukum dengan tujuan untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak menutup kemungkinan mengundang para pakar hukm baik dari kalangan akademik, birokrat maupun swasta yang ahli di bidangnya untuk berdialog mengenai peraturan perundang-undangan maupun permasalahan seputar hukum.

 

Wawancara hukum ini disiarkan di RRI setiap hari Senin setelah Warta Berita Pukul 12.00 WIB dengna durasi selama 10 menit untuk setiap paketnya di gelombnag RRI yaitu :

 

Program 3 FM 88,8 MHz

Materi hukum yang disiarkan misalnya Hukum Pidana oleh Prof. Loebby Loqman, Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan narasumber dari yayasan Perlindungan konsumen, materi pertanahan dengan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional dan lain-lain.

 

Sandiwara/Fragmen hukum di radio menggambarkan permasalahan hukum berdasarkan suatu ilustrasi drama yang megalir melalui dialog-dialog para pemainnya. Dialog melalui sandiwara di radio ini merupakan media yang tepat dan efektif untuk menyampaikan materi-materi hukum secara lebih menarik karena dapat dipahami oleh masyarakat dengan mudah.

 

Pada tahun 2004 yang lalu, Fragmen di RRI dilaksanakan sebanyak 12 paket sebagai berikut :

  1. Judul Fragmen “Alamku Duniaku” sebanyak 4 paket (materi UU Lingkungan Hidup).

  2. Judul Fragmen “Pelangi di Pagi Hari » sebanyak 4 paket (materi UU Perlindungan Anak)

  3. Judul Fragmen « Penyesalan yang Terlambat » sebanyak 4 paket (materi UU Narkotika).

 

Penayangan sandiwara/fragmen di RRI biasanya dilaksanakan pada Triwulan keempat setiap tahunnya.

 

DIALOG INTERAKTIF DI TELEVISI

 

Penyuluhan hukum melalui media televisi dalam bentuk dialog interaktif merupakan salah satu metode dalam menyebarluaskan informasi hukum melalui media elektronik, karena dalam waktu yang bersamaan dan dalam jangkauan yang sangat luas dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Dialog interaktif melalui media televisi ini merupakan program kegiatan penyuluhan hukum dengan mengeundang para pakar hukum baik dari kalangan akademik, birokrat maupun swasta yang ahli di bidangnya untuk berdialog mengenaiperaturan perundang-undangan maupun permasalahan seputar hukum.

 

Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan diberikan kesempatan untuk menanyakan masalah-masalah hukum yang sedang diperbincangkan melalui saluran  telepon bebas pulsa.

 

Selama ini dialog interaktif dilaksanakan di TVRI telah dilaksanakan dengan mengundang pakar-pakar hukum diantaranya seperti Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Kehakiman dan HAM RI) dengan materi hukum Tata negara, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH., LL.M. (mantan Kepala BPHN) dengan materi masalah korupsi, Dr. Hafid Abbas (Dirjen HAM) dengan materi Hak Asasi Manusia, Yunus Husein (Ketua PPATK) dengna materi masalah tindak pidana pencucian uang, dan lain-lain.

 

 

HASIL CETAKAN

 

Melalui media cetak, Pusat Penyuluhan Hukum mencetak berbagai macam eraturan perundang-undangan dalam bentuk bahan pokok, brosur, booklet dan beberapa simulasi dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami dengan mudah materi hukum yang disampaikan.

 

Tahun 2004 telah  dicetak booklet dengan materi seputar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Komisi Pemberantasn Korupsi.

 

PENDAPAT UMUM DAN PENGEMBANGAN METODE

 

Sebagai salah satu sub dari Bidang Pengembangna Penyuluhan Hukum, Subbidang Pendapat Umum dan Pengembangan Metode mempunyai tugas “Melakukan pengolahan pendapat umum mengenai hukum yang berkembang dan pengembangan metode penyuluhan hukum sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

Pendapat Umum mengenai hukum yang berkembang diperoleh melalui media cetak dan media elektronik. Jenis pekerjaan yang dilakukan dalam Subbidang Pendapat Umum dan Pengembangan Metode ini meliputi :

-        Mengkliping tulisan, berita dan lain-lain mengenai hukum dari surat kabar, majalah dan media cetak lainnya.;

-        Menyiapkan konsep tanggapan terhadap tulisan, berita dan lin-lain mengenai hal-hal yang berhubungan dengan penyuluhan hukum;

(Bersambung)