BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus berupaya meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu upaya tersebut adalah dengan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan tentang kriteria peraturan perundang-undangan yang baik.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, dalam kegiatan "Penyusunan Program Pembentukan Peraturan, Keputusan, dan Instrumen Hukum Lainnya pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2024" yang digelar di Hotel Kristal, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/12/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Arfan menyampaikan lima kriteria peraturan perundang-undangan yang baik, di antaranya yaitu peraturan perundang-undangan harus menjawab kebutuhan dan menyelesaikan permasalahan masyarakat.
“Peraturan perundang-undangan yang baik harus dibuat berdasarkan kebutuhan hukum dan bukan keinginan semata. Peraturan perundang-undangan juga harus dibuat untuk menyelesaikan permasalahan mendasar yang telah diidentifikasi,” jelas Arfan.
Arfan menambahkan, peraturan perundang-undangan yang disusun juga harus sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti asas kejelasan, asas keterbukaan, asas keterpastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan.
“Tak hanya itu, peraturan perundang-undangan juga harus sesuai dengan politik hukum yang ditetapkan pemerintah, sesuai dengan materi muatan yang diatur, serta penyusunannya harus melalui tahapan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” pungkasnya.
Pemaparan materi dari Arfan tidak berjalan satu arah, namun juga disertai diskusi dari peserta kegiatan. Pada kesempatan tersebut, beberapa peserta menanyakan tentang kedudukan peraturan dirjen. Sering kali peraturan dirjen tersebut tidak harmonis atau bertentangan dengan peraturan pemerintah dan peraturan presiden.
Selain Arfan, kegiatan ini turut dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan BPHN, Andrian Erickatama. (HUMAS BPHN)