BPHN.GO.ID – Jakarta. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengharapkan Provinsi Jawa Barat dapat menyusul Provinsi DKI Jakarta dalam mencapai persentase 100% untuk program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH). Pernyataan ini disampaikan saat menerima audiensi perwakilan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat di BPHN, Kamis (05/09/2024).
"Data terbaru menunjukkan Provinsi Jawa Barat memiliki 5.311 desa dan 646 kelurahan, total 5.957 yang dapat berpartisipasi dalam program DKSH. Kami berharap Jawa Barat bisa menjadi provinsi berikutnya yang meresmikan seluruh desa/kelurahannya menjadi DKSH setelah DKI Jakarta," ujar Sofyan di Ruang Rapat Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Jakarta Timur.
Sofyan menjelaskan dasar hukum program DKSH meliputi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum dan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. BPHN berencana memperkuat dasar hukum DKSH melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum (RPerpres Kepatuhan Hukum).
"Kedua regulasi tersebut akan memperkuat program DKSH. Nantinya, suatu desa/kelurahan perlu memenuhi empat dimensi untuk mendapatkan predikat DKSH, yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, keadilan, dan demokrasi regulasi (pelibatan masyarakat)," tambah Sofyan.
BPHN juga sedang mengembangkan konsep pengelompokan DKSH menjadi Pratama, Madya, dan Pelopor. Namun, konsep ini masih dalam tahap pembahasan dan mungkin akan dimasukkan dalam RUU PHN dan RPerpres Kepatuhan Hukum.
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Dewi Martiningsih, menyatakan kesiapan untuk mendukung inisiatif BPHN dalam meningkatkan kualitas program DKSH. Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat sedang berupaya mempercepat capaian DKSH hingga tahun 2026.
"Rencana aksi kami tahun ini meliputi penyusunan Kepgub Kriteria DKSH di Jawa Barat, koordinasi dengan BPHN dan Kanwil Kemenkumham tentang kriteria DKSH terbaru, serta pemberitahuan kepada kabupaten/kota," kata Dewi.
Langkah-langkah lain termasuk penyesuaian aplikasi dengan kriteria terbaru, sosialisasi melalui zoom ke desa/kelurahan, sosialisasi ke bagian hukum kabupaten/kota, dan kampanye media sosial untuk mendorong peresmian DKSH di Jawa Barat.
Saat ini, 3.308 desa dan kelurahan di Jawa Barat atau 55,53% telah mendapatkan predikat DKSH. Meskipun belum mencapai 100%, Jawa Barat tercatat sebagai salah satu provinsi dengan jumlah DKSH terbanyak di Indonesia. (HUMAS BPHN)