Jakarta, BPHN.go.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) meminta seluruh JFT Penyuluh Hukum agar terus meningkatkan kompetensinya di bidang penyuluhan hukum. Sebab Penyuluh Hukum mengemban tugas dan peran yang berat terutama dalam hal menciptakan kesadaran hukum masyarakat.

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Djoko Pudjiraharjo mengatakan bahwa Penyuluh Hukum mesti lebih inovatif dalam melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum khususnya dalam memilih tema-tema sosial dan hukum yang akan diangkat. Tema tersebut diharapkan menyesuaikan dengan isu sosial yang hangat dan menjadi perbincangan ataupun tema yang diangkat memang menjadi isu yang mengemuka di lokasi tempat kegiatan Penyuluhan Hukum dilakukan.

“Saya berharap perlu ada peningkatan kualitas dalam pelaksanaan kegiatan. Bukan berarti saat ini tidak bagus, tapi dari segi tema lebih beragam hingga target yang disuluhkan juga perlu ada pembaharuan,” kata Djoko saat memberikan pengarahan kepada jajaran di Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN di Ruang Rapat lt.6 gedung BPHN, Jumat (4/1) lalu.

Ada beragam isu yang dapat diangkat oleh Penyuluh antara lain hukum lalu lintas dan isu hukum yang masuk kategori berat, seperti narkotika hingga terorisme. Untuk saat ini, Penyuluh Hukum juga dapat memanfaatkan hasil penelitian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terkait Peta Permasalah Hukum atau riset serupa yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) mengenai permasalahan hukum yang banyak atau dominan terjadi di suatu wilayah.

Disamping berpedoman pada hasil penelitian, Penyuluh Hukum harus jeli menangkap isu sosial ataupun hukum yang ramai diperbincangkan di media sosial ataupun isu yang ramai diangkat oleh media ‘mainstream’. Patut diingat, Penyuluh Hukum tidak hanya melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum secara langsung, melainkan dapat memanfaatkan teknologi seperti konsultasi hukum secara online. Diharapkan, konten penyuluhan hukum secara daring tersebut dapat memberikan gambaran yang utuh, meluruskan suatu kesalahpahaman, hingga meredam gejolak akibat adanya ketidakjelasan pemahaman peraturan perundang-undangan oleh pejabat publik.

“Hal ini perlu dilakukan agar JFT Penyuluh Hukum BPHN semakin dikenal oleh masyarakat luas dan dampaknya terasa di masyarakat,” harap Djoko.

Semakin meningkatnya kualitas Penyuluh Hukum, Djoko meyakini kedepannya Penyuluh Hukum bisa menjadi ‘icon’ tidak hanya bagi BPHN melainkan ‘icon’ Kementerian Hukum dan HAM karena Penyuluh Hukum tersebar di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta sejumlah Kementerian/Lembaga. Akan tetapi, Penyuluh Hukum mesti menyadari, sekalipun mereka merupakan jabatan fungsional, secara organisasi tetap perlu bersinergi terutama dengan jajaran pejabat struktural di instansi pembina, yakni Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN.

Sebagai informasi, Penyuluh Hukum merupakan PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan hak secara pemuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014, kegiatan Penyuluhan Hukum mencakup penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Untuk mencapai tujuan kita bersama, kita harus saling bersinergi baik jabatan struktural maupun JFT Penyuluh Hukum, harus bisa kerja bersama demi mencapai tujuan bersama kita semua,” kata Djoko.

Penyuluhan Langsung Masih Jadi Andalan

Meningkatkan jumlah pengguna akses internet serta perangkat elektronik seperti gawai, menjadi salah satu cara bagi Penyuluh Hukum melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum. Namun, Penyuluhan Hukum secara langsung atau tatap muka dengan mengunjungi kelompok masyarakat di suatu wilayah masih tetap menjadi andalan.

Sejumlah Penyuluh Hukum dari BPHN melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada kelompok masyarakat di wilayah Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (4/1) lalu. Isu yang diangkat oleh Yuliawiranti, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Leny Ferina dan Mursalim, keduanya Penyuluh Hukum Ahli Muda, terkait Anti Korupsi, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Miskin.

Kehadiran para Penyuluh Hukum di tengah-tengah masyarakat tetap menjadi ‘magnet’ bagi masyarakat sekitar lokasi Penyuluhan Hukum walaupun BPHN telah mengembangkan portal konsultasi hukum gratis secara online. Dengan cukup mengunjungi website http://lsc.bphn.go.id/konsultasi, masyarakat dimanapun dapat dengan mudah, cepat, dan gratis mendapatkan jawaban atas persoalan hukum yang dialami. Para Penyuluh Hukum yang memberikan jawaban telah memenuhi kriteria meliputi aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang profesional.

Penulis: Nanda Narendra P, Rachmat Abdillah

Editor: Erna Priliasari