Jakarta, BPHN.go.id – Jajaran Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjadi pengisi materi dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2019 di Hotel Mercure Ancol, Rabu (27/2), tentang program pada setiap unit masing-masing di BPHN. Pemaparan ini ditujukan bagi seluruh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang hadir dalam forum tersebut.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris BPHN Audy Murfi MZ  menyampaikan kepada peserta kegiatan, terutama jajaran Kadivyankum pada Kantor Wilayah Kemenkumham untuk melakukan pengawasan dalam pengisian aplikasi SMART Program Pembinaan Hukum Nasional di Wilayah  agar ada keseimbangan antara  pagu anggaran dan realisasinya.

“Bapak dan Ibu Kepala Divisi Pelayanan Hukum, perlu pengawasan dalam pengisian aplikasi SMART Program Pembinaan Hukum Nasional di wilayah untuk pecapaian yang seimbang antara pagu anggaran dan realisasi”, kata Audy.

Sementara itu, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Yasmon menghimbau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk  menguatkan program Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Yasmon menambahkan, saat ini dari 11 Unit Utama di Kemenkumham, baru ada 3 Unit Utama yang terintegrasi dengan JDIHN.

“Dari 11 Unit Utama di Kemenkumham, baru 3 unit utama yang terintegrasi, yaitu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Kekayaan Intelektual dan Badan Pembinaan Hukum Nasional”, jelasnya.

Seiring hal itu, Yasmon juga mengatakan paradigma JDIHN saat ini adalah dunia tanpa batas, dan ada lebih dari 93.051 dokumen hukum yang dapat diakses pada website JDIHN.

Dalam kesempatan itu, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Liestiarini Wulandari menyampaikan mengenai metode 5+1 Dimensi yang digunakan dalam analisis dan evaluasi. “Analisis dan Evaluasi ini menggunakan 1 dimensi utama, yaitu pancasila, dan 5 dimensi analisis dan evaluasi sebagai metode yang terus disempurnakan”, jelasnya.

Liestiarini menambahkan di Kemenkumham akan dibentuk Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Analis Hukum untuk mendukung tugas dan fungsi analisis dan evaluasi hukum nasional.

Sementara itu, Kepala  Pusat  Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Mohamad  Yunus  Affan menjelaskan pentingnya sinergitas antara advokat, paralegal dan penyuluh hukum untuk bersama-sama menegakan hukum nasional. Yunus menambahkan, saat ini ada 2557 advokat, 2946 paralegal, dan 416 penyuluh hukum yang sudah terintegrasi dengan BPHN.

“Tugas utama penyuluh hukum adalah meningkatkan kualitas Desa Sadar Hukum dan mengembangkan Desa Sadar Hukum, baik yang sudah ada maupun belum ada” kata Yunus.

Mengakhiri materi, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Djoko Pudjirahardjo mengajak seluruh pihak untuk saling mendukung dan sinergi dalam menjalankan tugas. “Agar ada dukungan, sinergi, dan kerja sama antar seluruh pihak dalam menjalankan tugas agar tujuan organisasi dapat terwujud”, ajaknya.

Penulis: Lisa Noviana, Rahcmat Abdillah

Editor: Erna Priliasari

Foto: Nanda Narendra