Jabatan Fungsional dalam Perkembangannya
Jakarta, WARTA-bphn.
Pejabat Peneliti adalah Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam suatu tingkat jabatan peneliti dan pengembangan dengan tugas pokok melakukan penelitian dan pengembangan, demikian prakata yang disampaikan narasumber dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI Senin (20/2) Jl. Mayjen Sutoyo-Cililitan Jakarta Timur.
Lebih lanjut ditegaskan, bahwa seorang peneliti adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian dan/atau pengembangkan pada satuan organisasi penelitian dan pengembangan (Litbang) instansi pemerintah (SKB. LIPI dan BKPN. 3719 dan 60 Tahun 2004).
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128 Tahun 2004 Pasal 1 menyebutkan bahwa, Unit Organisasi Penelitian dan Pengembangan instansi pemerintah secara fungsional memiliki tugas pokok dan fungsi penelitian dan pengembangan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994 dijelaskan bahwa, Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan Tugas, Tanggungjawab, Wewenang dan Hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan Organisasi yang dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Bila dikaji, maka penelitian itu adalah sebagai kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah yang sistematik untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemaham dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatau asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hal lain yang memang perlu diketahui bahwa seorang peneliti dapat dibagi ke dalam beberapa klasifikasi, antara lain : Peneliti Pertama, Peneliti Muda, Peneliti Madya, Peneliti Utama, jelas Narasumber. Adapun yang dimaksud dengan Penelti Pertama yaitu melaksanakan kegiatan dan membuat laporan penelitian sesuai bidangnya dibawah bimbingan dan pembinaan, menyusun karya tulis ilmiah (KTI), mengikuti secara aktif perkembangan ilmiah secara nasional dan internasional setra meningkatkan pengetahuan, keterampian dan keahlian sesuai kepakarannya; Peneliti Muda yaitu dalam fungsinya menyiapkan bahan program rencana kegiatan penelitian dan pengembangan, melaksanakan kegiatan penelitian sesuai dengan kepakarannya, memperhatikan issue nasional dan internasional, kebutuhan pasar, dan pembangunan berkelanjutan, serta menyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI); menyebarluaskan Hasil Penelitian, mengikuti secara aktif perkembangan ilmiah nasional dan internasional serta meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan keahliannya sesuai kepakarannya. Peneliti Madya membuat program kegiatan penelitian dan pengembangan, melaksanakan kegiatan penelitian, merumuskan konsep usulan kebijaksanaan nasional yang akan diterapkan, menyebarluaskan hasil penelitiannya, menyusun KTI, mengarahkan, membimbing dan membina pejabat peneliti dibawahnya, mengikuti perkembangan Ilmiah dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan sesuai kepakarannya. Sementara Peneliti Utama tusinya adalah membuat program rencana kegiatan penelitian dan pengembangan, melaksanakan kegiatan penelitian, mengevaluasi hasil penelitian dan pengembangan, merumuskan konsep usulan kebijaksanaan nasional yang akan diterapkan, dan menyusun karya tulis ilmiah, mengarakan, membimbing peneliti dibawahnya, memupuk perkembangan kehidupan ilmiah taraf nasional dan internasional, menyebarluaskan hasil penelitian, mengikuti perkembangan ilmiah dan meningkatkan pengetahuan sesuai kepakarannya.
Hal ini juga yang berimbas bahwa jabatan rangkap hanya dapat dilakukan oleh unit organisasi penelitian dan pengembangan. Yang dapat dijabat rangkap adalah di satuan kerja Penelitian dan Pengembangan. Pilihan karir struktural artinya, pengembangan karir dan tunjangan sesuai ketentuan struktural, diberikan akreditasi unsur utama, atau pilihan karir fungsional, pengertiannya pengembangan karir dan tunjangan sesuai ketentuan fungsional, tambahnya.
Menurut salah seorang peserta yang enggan namanya dicantumkan menyebutkan bahwa sosialisasi tentang penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan ini sewajarnya diikuti oleh semua unsur peneliti, sebab jika mengkaji apa yang dipaparkan oleh narasumber kurang merangkum semua peneliti. Artinya ini hanya sebuah pencerahan saja. *Tatang – Humas.